by
Teuku Muttaqin Mansur
Dalam dekade ini perbincangan tentang kearifan lokal di Indonesia dan Aceh kian menghangat. Hal ini seiring dengan makin jauhnya rasa keadilan yang dicapai masyarakat dalam menjaga keseimbangan hidup melalui hukum nasional. Kearifan lokal (local wisdom) yang salah satu bagiannya adalah hukum adat sering dijadikan sabagai bahan kajian dan penelitin oleh berbagai pihak.
Pada tataran pelaksanaan, hukum nasional kini sering diperdebatkan. Orang sering “apatis”, “pesimis”, mengingat fakta-fakta yang terlihat ke permukaan tidak menjamin seseorang yang mempertaruhkan hidupnya untuk memperoleh keadilan bakal mendapatkan keadilan. Perlakuan hukum terhadap satu dengan yang lainnya seharusnya sama. Asas hukum menyatakan, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
Dilihat dari sudut pandang itu, penegak hukum cenderung menggunakan apa yang disebut oleh John Austin pada tahun 1879 sebagai teori ajaran positivisme, dimana hukum harus dilepaskan dari anasir-anasir nonyuridis. Artinya, hukum yang berlaku adalah jika undang-undang menghendaki atau menyatakan dengan tegas (dikutip dari Otje Salman Soemadiningrat, 2002:2). Jadi, penerapannya, sebagaimana tertulis oleh undang-undang semata. Dan ini adalah langkah “aman” bagi pengak hukum, karena jika tidak maka mereka dapat saja digugat dengan celah hukum yang ada oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan atau yang ingin memperkeruh suasana. Lalu, di manakah letak hukum adat?
Berbeda dengan Austin, Carl Von Savigny (1779 - 1861) mengemukakan bahwa hukum itu sebenarnya dapat dilihat sebagai fenomena historis, sehingga keberadaannya berbeda dan bergantung kepada tempat dan waktu berlakunya serta harus dipandang penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa. Pendapatnya juga diperkuat oleh Eugene Ehrlich, seorang penggagas sosiologi hukum yang mengatakan bahwa hukum itu sebagai living law of the people atau hukum yang hidup di dalam masyarakat (Ibid: 5). Dan berdasarkan itu, bagi Indonesia yang notabene mengadopsi hukum kolonial menjadi justifikasi berlakunya hukum adat, walaupun sistem hukum yang dijalankan adalah sistem civil law bukan common law seperti Malaysia, Inggris, Amerika atau negara-negara jajahan Inggris lainnya. Akan tetapi, tampaknya telah diadakan kombinasi antara kedua sistem hukum tersebut, di mana salah satu dasar berlakunya hukum di Indonesia adalah hukum kebiasaan/hukum adat yang merupakan ciri khas dari sistem common law.
Terminologi hukum adat kadang terjadi kebingungan di tengah-tengah masyarakat kita, dan malah dialami oleh para peminat hukum adat sendiri. Banyak yang mengira bahwa adat istiadat seperti peusijuek, baju adat pengantin, kenduri laot, kenduri turun sawah mawaih, gade, waris adat sebagai hukum adat. Padahal, jika merujuk pada Prof. T. Djuned SH dalam sesi kuliah di Pascasarjana Ilmu Hukum Unsyiah Pertengahan tahun 2003 lalu, ia mengemukakan, hukum adat dan adat sungguh berbeda. Adat atau adat istiadat adalah “kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun, kebiasaan yang diikuti dan dijalankan oleh masyakarat setempat tanpa suatu paksaan.” Sedangkan hukum adat adalah “adat yang memiliki sanksi”. Jadi, jika tidak ada sanksi tidak digolongkan sebagai hukum adat.
Dua pandangan lain, masing-masing dituliskan oleh sarjana Belanda yaitu C Van Vollen Hoven dalam bukunya Adatrecht dan B Ter Haar dalam bukunya Beginselen en Stelsel Van Het Adatrecht. Hoven yang juga murid dari C. Snouch Hourgonje yang kita kenal sebagai orang yang licik dan memanfaatkan agama untuk menjatuhkan semangat juang terutama dari ulama-ulama di Aceh untuk melawan penjajah mengatakan, bahwa hukum adat adalah “hukum yang tidak dikodifikasikan dalam perundang-undangan dan mempunyai sanksi”. Sementara Ter Haar mengungkapkan bahwa hukum adat itu adalah “keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan fungsionaris hukum yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan ditaati oleh masyarakat dengan sepenuh hati”.
Bagi Aceh setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI), serta turunan undang-undang berupa Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat/Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat telah dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk menerapkan kembali hukum adat yang pernah hidup dan berkembang di masa-masa dahulu melalui 13 Lembaga Adat yang diakui, yaitu Majelis Adat Aceh (MAA), imeum mukim, imeum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imeum meunasah, keujruen blang, panglima laot, pawang glee/uteun, petua seuneubok, haria peukan, dan syahbanda.
Dari 13 lembaga tersebut, yang masih terdengar gaungnya adalah MAA, sebagian orang menganggap MAA bukanlah lembaga adat, tetapi sebuah lembaga baru yang mempunyai maksud mengayomi dan membina 12 lembaga adat lain yang telah ada menurut sejarah. Imum Mukim, Imum chik, keuchik, tuha puet, tuha lapan, imeum meunasah dan keujruen blang adalah lembaga adat yang berada di tingkat mukim di setiap kabupaten di Aceh. Keberadaannya include ke dalam lembaga mukim atau keuchik di tingkat gampong. Dalam perjalanannya, baik lembaga mukim maupun keuchik tidak hanya berfungsi sebagai lembaga adat tetapi juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam arti formal di tingkat mukim atau gampong/desa dan bahkan sudah memperoleh honor dari pemerintah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian panglima laot, lembaga ini dianggap sangat eksis terutama pascatsunami. Diperkirakan hampir 70 % korban tsunami adalah para nelayan, yang tinggal dipesisir dan disinyalir sebagai afiliasi dari lembaga panglima laot. Karena itu perhatian baik oleh pemerintah maupun oleh donator luar negeri sangat tinggi, termasuk adanya penambahan dana abadi sekitar Rp 46 miliar dari Pemerintah untuk membiayai beasiswa anak nelayan seluruh Aceh.
Secara kelembagaan, terdapat 173 lembaga adat yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Aceh yang terstruktur dari provinsi sampai ke tingkat lhok/kuala. Namun uniknya, campur tangan lembaga adat provinsi dalam menyelesaikan sengketa di tingkat lhok dan kabupaten tidak dibenarkan. Provinsi bertugas sebagai badan koordinasi tidak berwenang dalam hal adat. Jadi, sistem yang dibangun adalah bottom up, bukan top down.
Sedangkan pawang gle, peutua seunubok, haria peukan, dan syahbanda sampai saat ini belum terdengar gaungnya, kecuali pawang gle, tetapi masih belum tersosialisasikan dengan baik. Menurut ketentuan undang-undang dan Qanun Aceh, lembaga-lembaga adat tersebut berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
Nah, berkaca dari fungsinya jika saja lembaga adat telah dijalankan dengan optimal, sudah barang tentu lembaga ini dapat diandalkan sebagai lembaga terawal menyelesaikan sengketa. Karenanya penyelesaian sengketa pencuri ayam, kasus, dan kasus-kasus kecil lainnya dapat diselesaikan melalui prinsip-prinsip dengan mengedepankan musyawarah. Hadih maja menukilkan, “bah pih tameh serang sareng asai penteng ilop lam bara.” Artinya, biar tiang tidak rata, ada bengkok-bengkoknya, biar penyelesaian sengketa ada lebih kurangnya, kalau sudah dapat diterima kedua belah pihak maka itu yang terbaik penyelesaiannya. Pada akhirnya keseimbangan yang rusak akibat perbuatan subyek hukum dapat kembali dipulihkan. Yang menjadi pertanyaan lanjutan, apakah hukum adat yang telah diresepsi (dileburkan) ke dalam peraturan perundang-undangan masih dapat dikatakan sebagai hukum adat?
Di sini muncul dilematisme. Di satu sisi hukum adat perlu dikuatkan dengan perundang-undangan, di lain sisi hukum adat dapat digolongkan tidak lagi sebagai hukum adat. Dilihat dari sudut pandang teoritis baik yang dikemukakan oleh Van Vollonhoven, maupun oleh Ter Haar di atas ataupun pandangan yang disampaikan beberapa pakar hukum adat Indonesia seperti Soekanto, Hilman Hadikusuma, Syech Jalaluddin Anak Bagindo Katib dari Tarusan berikut.
Soekanto mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat. Kompleks adat ini kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan, dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum (dalam I Gede A..B. Wiranata, 2005:18). Sedangkan Hilman Hadikusuma mengatakan hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia yang dalam hidup masyarakat (Hilman Hadikusuma, 1992:1). Sementara Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Anak Bagindo Khatib dari Negeri Tarusan dalam bukunya “Safinatul Hikkam Fi Takhlissil Khassam” atau “Bahtera Bagi Hakim Dalam Menyelesaikan Kusumat” memberi pengertian hukum adat ialah hukum tidak tertulis yang dipahami sekarang (T. Juned, 2003:2).
Oleh karena itu, mendasari pada teori-teori tersebut, hukum adat yang telah diresepsi ke dalam perundang-undangan tidak dapat digolongkan lagi sebagai hukum adat, karena sudah menjadi hukum tertulis atau hukum positif yang ketentuannya sudah menjadi formal. Dan kemungkinan paling buruk adalah, kita tidak akan pernah lagi meninggalkan hukum adat bagi generasi kita mendatang, karena semua ketentuan hukum tersebut sudah dijadikan sabagai hukum nasional. Kaedah-kaedah yang berlaku juga tentu akan mengikuti hukum nasional. Persimpangan ini yang mesti dicermati kembali terutama oleh pakar hukum adat, pemerintah maupun oleh pelaksana hukum adat itu sendiri. Bila tidak, menjadi pertanyaan apakah hukum adat dapat diteruskan kepada anak cucu kita sebagai peninggalan kearifan lokal?
Tulisan ini sudah pernah dipublikasi oleh koran Harian Serambi Indonesia edisi Minggu, 5 Juni 2011.








0 komentar:
Post a Comment