Sunday, 1 January 2012

Hakim Adat

by 
Teuku Muttaqin Mansur

TOPIK artikel di atas boleh saja dianggap kurang relevan dengan fenomena kekinian di Aceh, karena isu yang diangkat tidak mengetengahkan perbicangan hangat yang dibincangkan oleh orang ramai di Aceh, yakni kisruh pilkada Aceh antara pihak yang menginginkan pilkada diselenggarakan tepat pada waktu dengan pihak yang tengah berusaha meminta agar pilkada di Aceh ditunda hingga konflik perudang-undangan tuntas diselesaikan.

Meskipun demikian, bertele-telenya persidangan sampai-sampai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunda putusan terhadap konflik tersebut setidaknya telah membuat ke dua kubu sedang berharap-harap cemas, apa gerangan putusan MK itu nantinya.

Ditilik dari sisi perundang-undangan, bahwa prinsip hakim dalam kacamata hukum adalah bersifat merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dan merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit lembaga peradilan sekarang yang cenderung berproses agak berbelit, tidak cepat dan kadangkala juga dengan biaya yang berat.

Sehingga keadilan yang diharapkan oleh para pihak kadang tergerus oleh putusan hakim yang dianggap berat sebelah, pada akhirnya pihak yang merasa dikebiri oleh hakim melakukan perlawanan hukum sampai pada tingkatan Peninjauan Kembali (PK), walaupun PK memang dibenarkan oleh hukum.

Berkaca dari itu, saya tertarik melihat kembali bagaimana perilaku hakim masa lalu, hakim adat dengan ketentuan hukum adat yang boleh dikatakan belum modern akan tetapi prinsip-prinsip yang mereka tegakkan senantiasa menjadi contoh bagi keseimbangan kehidupan masyarakatnya.

Pedoman Hakim
Pedoman bagi hakim adat di Aceh misalnya sering dikaitkan dengan beberapa hadih maja yang menjadi filosofi hidup orang Aceh yang sudah berlangsung secara turun temurun. Misalnya, ada hadih maja yang menyebut “uleue beu mate ranteng bek patah” (ular harus mati, cabang kayu pemukul tidak patah), maknanya adalah suatu perkara atau sengketa atau perselisihan yang diselesaikan harus benar-benar tuntas tetapi kedua belah pihak tidak merasa kecewa akibat keputusan itu.

Hadih maja yang lain “hukom Allah sumpah bek, hukom adat meunye blah bek” (hukum Allah jangan mudah bersumpah, hukum adat jangan memihak). Menurut Moehammad Hoesin (1970), walaupun ada larangan untuk bersumpah dengan nama Allah, tetapi ada juga orang melakukan sumpah untuk membuktikan kebenaran atas perkara yang dituduhkan kepadanya. Di Banda Aceh, sumpah tidak dilakukan di depan hakim, namun mereka akan bersumpah di kuburan seperti kuburan Said Abu Bakar bin Husin Balfaqih alias Teungku Anjong di kampung Pelanggahan atau pada kuburan Teungku Syiah Kuala di Kampung Syiah Kuala atau pada kubur Teungku Inong yaitu istri Abdurrauf al Fansuri (Tgk Syiah Kuala).

Orang takut sekali bersumpah pada tempat-tempat itu karena biasanya dalam waktu singkat akan tampak kebenaran, apakah orang itu bersumpah palsu atau bukan, bukan tidak ada orang yang meninggal setelah mengangkat sumpah palsu pada tempa-tempat itu. (dikutip dari Hilman Hadikusuma, 1989).

Sementara bagi hakim sendiri tidak diperkenankan memihak kepada salah satu dari yang berperkara, sebab itu hakim bukanlah orang yang sembarang dipilih tetapi mereka adalah orang-orang pilihan, tidaklah menjadi hakim adat karena lulus mengikuti tes ini atau itu, namun biasanya mereka jadi sebagai hakim karena faktor seleksi alam, karena paham akan adat, agama, matang kepribadian dan memang cakap sebagai juru damai. Kebanyakan dari ciri-ciri itu adalah mereka yang memiliki filosofi tuha tidak mesti tuha dalam usianya.

Sehingga apa yang diungkap oleh Alfian (1977) tentang filosofi tuha bolehlah dijadikan beberapa kriteria yang melekat pada diri hakim adat. Tuha tuho, Tuha turi droe, Tuha puproe, Tuha gaseh kue agama dan keu nanggrou (mengerti adat dan agama sekedarnya, mengerti dirinya bahwa ia sudah matang kepribadiannya, mempunyai kecakapan sebagai juru damai, mencintai agama serta negerinya.

Pedoman Hakim Adat Lampung
Tidak hanya di Aceh, di daerah Lampung juga sangat dikenal bagaimana perilaku seorang hakim bertindak-tanduk apabila menghadapi suatu perkara. Orang Lampung menamakannya Kuntara Raja Niti (KRN). KRN tersebut menjelaskan tabiat apa saja yang boleh dan dilarang seorang hakim adat manakala menghadapi suatu perkara dalam masyarakat.

Tabiat bagi seorang hakim di sana dilukiskan: “janganlah kurang khidmat sejangka jaman, jangan kurang hati-hati sebelum mati, jangan kurang teliti menjalankan akal budi, oleh karena yang merusak negeri itu, ada tujuh perkara yaitu: wanita (mungkin maksudnya adalah istri-istrinya), gadis (mungkin maksudnya perempuan belum menikah), uang, makanan, tanam tumbuhan, pencaharian dan perilaku (Pasal 24 KRN).

Hakim adat juga dianjurkan untuk menyelesaikan perkara secepatnya, “perkara baik lekas selesaikan, siapa tahu datang buruknya, perkara buruk lambat-lambatkan siapa tahu datang baiknya”. Sehingga dalam memeriksa kesalahan seseorang, seorang hakim harus memperhatikan apa yang disebut dengan “kaganga” (urutan) yang 6 perkara: yaitu  kesalahan: hati, mulut, mata, telinga, kaki, tangan. Oleh karena hati punya pikiran, mulut pandai berkata, mata pandai melihat, telinga pandai mendengar, kaki pandai berjalan, tangan pandai mengambil, dari sanalah kita mempertimbangkan hukum dan dendanya. Dengan itu, maka apa yang dijalankan oleh hakim adat dapat diterima oleh para pihak sebagai penyeimbangan yang sebelumnya telah timpang.

Penutup
Melihat fenomena peradilan yang banyak masalah terutama perilaku para hakim kita yang dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan patut direnungi kembali. Maka meskipun hadih maja maupun dalam KRN telah dilekang zaman, namun ruhnya masih terasa saat ini, di saat keadilan para hakim di peradilan-peradilan umum tengah dipertanyakan oleh pencari keadilan karena dirasakan kurang adil, maka keunubah endatu tersebut sepertinya perlu ditanam kembali kepada hakim sekarang, fiat yustita et pereat mundung roe at conlum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.

Karena itu penting diingat dan dihayati kembali hadih maja berikut:
Dikuta na syedara gampong/Di suson na syedara lingka/
Pue putoh peukara bek mueron-ron/Peuputoh hukom bek ala kada. Artinya, di kota ada saudara kampung/di desa ada saudara sekitar/
memutuskan persoalan jangan ikut-ikutan/memutuskan hukum jangan sembarangan.

Artinya, dalam memutuskan suatu perkara harus dicari sebab musababnya dan harus diputuskan menurut hukum atau jangan asal-asalan. Dengan demikian kekhawatiran bahwa hanya untuk orang tertentu saja berlakunya hukum atau adat seperti terangkai dalam hadih maja dapat dinisbikan. Adat bak ureung gampong/Hukom bak ureung kota/Kanun bak ureung meupangkat/Reusam bak ureung kaya.

Tulisan ini sudah pernah dipublikasi oleh koran Harian Serambi Indonesia edisi Rabu, 23 November 2011.

http://aceh.tribunnews.com/2011/11/23/hakim-adat
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang

Oleh:   Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...