Sunday 18 February 2018

Peradilan Adat Aceh Berwenang Selesaikan 18 Sengketa Ringan


By. Teuku Muttaqin Mansur
Peradilan Adat di Aceh di beri kewenangan menyelesaikan 18 jenis sengketa ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Pemberian kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pemebinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Adapun 18 jenis sengketa dimaksud yaitu:
1. Perselisihan dalam keluarga;
2. Sengketa dalam keluarga;
3. Perselisihan antar warga;
4. Khalwat/mesum;
5. Perselisihan tentang hak milik;
6. Pencurian ringan dalam keluarga;
7. Perselisihan harta seuhareukat (harta bersama);
8. Pencurian ringan;
9. Pencurian ternak piharaan;
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutann;
11. Persengketaan di laut;
12.  Persengketaan di pasar;
13. Penganiaan ringan;
14. Pembakaran hutan skala kecil;
15.  Pelecehan, Fitnah, Hasut, dan pencemaran nama baik;
16. Pencemaran Lingkungan (skala ringan);
17. Ancam mengancam;
18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Ke 18 sengketa yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat di Aceh mulai disosialisasikan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan pemasangan baliho seperti dalam gambar di atas.
Meskipun 18 sengketa telah menjadi kewenangan peradilan adat, dalam praktiknya masih ditemukan satu dua kasus yang di bawa ke aparat kepolisian untuk seterusnya diproses melalui peradilan umum.

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang

Oleh:   Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...