Teuku Muttaqin Mansur
ULASAN RINGKAS BUKU:
Buku Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia karya Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H mengulas tentang hukum adat di Indonesia yang selama ini masih dipahami hanya sebagai hukum tidak tertulis saja.
Dewasa ini, kehadiran hukum moderen tanpa disadari mulai
mempositifkan kedudukan hukum adat [positivisasi hukum adat] melalui berbagai
peraturan perundang-undangan. Upaya ini memberi sinyal bahwa sistem hukum adat
yang pure sebagai hukum tidak tertulis lambat laun akan
menjadi hukum positif. Perkembangan dan pembaruan sistem hukum adat yang
demikian dapat mempengaruhi keistimewaan hukum adat itu sendiri, yang dari pengalaman
ratusan tahun lamanya, masih tetap bertahan sebagai unwritten law tanpa
ada yang merecokinya. Buku ini, diawali dengan mengetengahkan uraian
pertarungan antara hukum adat (unwritten law) dengan hukum positif (positivistic
law), dan diakhiri dengan uraian pembaruan hukum adat.
Buku tersebut juga terdiri dari 12 bab yang penekanan ulasan pada setiap
bab adalah sebagai berikut:
Bab ke 1 buku ini, diawali dengan mengetengahkan uraian pertarungan antara
hukum adat (unwritten law) dengan hukum positif (positivistic law).
Bab 2 akan diuraikan definisi adat dan hukum adat. Tidak hanya pendapat
pakar yang dikutip sebagai sumber, tetapi juga pengertian diambil dari beberapa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Bab ke 3, akan diuraikan terkait dengan keadaan hukum adat, baik dalam arti
materil maupun dalam arti formil (peradilan adat) pada masa kolonial. Seperti
diketahui bahwa, awal kedatangan penjajah Belanda ke Nusantara, rakyat yang
saat itu berada dibawah kekuasaan raja-raja dipaksa tunduk kepada hukum
kolonial, namun kuatnya perlawanan rakyat, akhirnya menyebabkan Belanda
mengakomodir kehadiran hukum adat dan peradilan adat menjadi bagian hukum yang
diterapkan Belanda di wilayah jajahan.
Bab ke 4 akan berbicara keadaan hukum adat pada masa kemerdekaan Indonesia
sejak 17 Agustus 1945. Dan hal yang mengecewakan pada masa itu adalah,
lahirnya Undang-Undang Darurat tahun 1951, di mana peradilan adat akan
dihapuskan secara berangsur-angsur, dan yang masih diakui adalah peradilan
perdamaian yang dijalankan oleh hakim desa. Mulai dari sinilah bermula terjadi
pelemahan terhadap keberadaan hukum adat dan peradilan adat dalam sistem hukum
nasional Indonesia. Setelah reformasi, angin segar bangkitnya hukum adat dan
peradilan adat kembali bergairah. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan bahwa: ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam
undang-undang.” Ketentuan ini kemudian dielaborasi oleh sejumlah daerah
menghidupkan kembali hukum adat.
Bab 5, akan diuraikan sejumlah teori lahirnya hukum adat. Teori Zat adalah
salah satu teori yang coba saya kembangkan dengan menyatakan bahwa, sesungguhnya
teori-teori yang dibangun oleh pakar barat sebenarnya berasal dari teori zat.
Teori zat ini berasal dari hadih maja (petatah-petitih) yang
dijadikan pegangan hidup orang Aceh, “adat ngoen hukoem hanjeut cree, lagee
zat ngoen sifeut” (adat dan hukum (hukum Islam) tidak dapat diceraiberaikan
seperti zat (zat Allah) dengan sifat (sifatnya Allah). Bab ini juga akan
mengetengahkan terkait dengan masyarakat hukum adat.
Bab 6, akan diruaikan terkait dengan corak dan sistem hukum adat, pendapat
yang dominan yang dikutip dalam bab ini adalah pandangan Hilman Hadikusuma. Ini
dilakukan karena sangat sedikit sekali ditemukan bahan-bahan baru. Memang
didapatkan beberapa buku baru yang ditulis dalam 3 tahun terakhir oleh penulis
lain, namun ketika berbicara terkait dengan corak dan sistem hukum adat, mereka
juga mengutip pendapat Hilman Hadikusuma.
Bab 7, akan membicarakan berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum
perkawinan. Sedikit sebanyak dalam bab ini coba disandingkan dengan praktik
hukum keluarga dan hukum perkawinan dalam masyarakat yang dominan Islam seperti
di Aceh.
Bab 8, terkait dengan waris adat. Selain definisi menurut hukum adat,
definisi lainnya, terutama dari pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) turut
dipaparkan dalam bab ini.
Bab 9, tanah dalam hukum adat. Karena kurangnya bahan rujukan, maka bahan
dalam bab ini lebih banyak bersumber dari tulisan R. Van Dijk. Walaupun
demikian, pendapat lain termasuk dari peraturan perundang-undangan tetap
disandingkan. Hal-hal baru yang melingkupi pertanahan adat juga dikemukakan,
seperti konsep gala di Aceh. Bab ini akan menguraikan hak-hak
persekutuan atas tanah, hak-hak perseorangan atas tanag, pembentukan hak-hak
atas tanah, perpindahan hak-hak atas tanag, dan transaksi menyangkut tanah.
Bab 10, hukum pidana adat. Selain menguraikan pengertian hukum pidana adat,
lahirnya delik adat, pemberlakuan pidana adat, persingungan pidana adat dengan
pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana adat tertentu, dan
sifat pidana adat turut diketengahkan dalam bab ini.
Bab 11, peradilan adat. Di sini diuraikan dengan sangat detail terkait
dengan seluk beluk peradilan adat di Indonesia. Meskipun yang diuraikan terkait
pelaksanaan peradilan adat di Aceh lebih dominan, akan tetapi peradilan adat di
daerah lain seperti peradilan adat di Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah
dan beberapa daerah lain turut dipaparkan. Boleh dikatakan, bab ini adalah bab
yang mengupas tuntas peradilan adat di Indonesia.
Bab 12, terkait menuju pembaruan hukum adat. Walaupun tulisan bab ini tidak
panjang, namun pemikiran inti yang ditawarkan sebagiannya ada dalam bab ini.
Bab ini menjustifikasikan, mengapa hukum adat dikatakan sudah terjadi
pembaruan.
SPESIFIKASI BUKU:
ISBN : 978-602-5440-00-7
Cetakan I : September 2017
Halaman : xxxviii + 255 hlm
Harga : Rp. 60.000, (tidak termasuk ongkos kirim).
Kata Pengantar:
Prof. Dr. Faridah Jalil
(Fakulti Undang-Undang Malaysia)
Kamaruzzaman Bustamam-Ahamd, Ph.D (Penulis Buku
Acehnologi).
Pemasanan buku dan korespondensi dapat dilakukan
melalui:
E-mail : tmuttaqien@gmail.com
Yahoo Messenger : teuku muttaqien
BIODATA PENULIS:
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. lahir di
Meunasah Mulieng, Pidie Jaya pada 5 September 1979. Lulusan Program Doktoral
(S3) pada Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini
berhasil menyelesaikan kajian Disertasi dalam bidang ilmu hukum adat dengan
judul: Adat Court in The Urban Society in Aceh: Suggestions for
Improvements (Melayu Malaysia: Mahkamah Adat dalam Masyarakat Bandar
di Aceh, Satu Cadangan Penambahbaikan) pada tahun 2015. Keilmuan hukum
adat yang dimiliki mengikuti jejak ayahnya yang aktif dan peduli pada
pengembangan hukum adat dan adat istiadat. Terakhir ayahnya (sebelum meninggal
dunia saat tsunami Aceh 26 Desember 2004) pernah menjabat sebagai Sekretaris
Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie, Aceh. Sejak tahun 2008 mengajar mata
kuliah Hukum Adat dan Hukum Pidana Adat pada Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala dan di beberapa Fakultas Hukum pada Universitas lain di Kota Banda Aceh.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur is a
lecturer at Law Faculty Syiah Kuala University teaching in the area of
Customary Law since 2008. He was diligently comprehensing and learning Customary
Law until he has successfully accomplished his Doctorate Program at Law Faculty
of National University of Malaysia (UKM) focusing on the area of Customary Law
and the title of his Dissertation is “Adat Court in the Urban Society in Aceh:
Suggestions for Improvement in 2015”. In 2017 he also productively wrote a book
entitled “The Improvement of Customary Law and its Reform in Indonesia”. In
addition, at the same year (2017) he was also selected as a rewarded lecturer
at Faculty level and rewarded lecturer II at University level in the area of
Social Humaniora. He was born in Meunasah Mulieng, Meureudu, Pidie Jaya on 05
th September 1979. Over the last years he has been actively involved as a
Customary Law researcher, especially in Aceh, thus making him more confident to
take part and to contribute in that area.
Tulisan/karya lain Teuku
Muttaqin dapat dilayari melalui google scholar berikut:
https://scholar.google.com/citations?user=P32QmHAAAAAJ&hl=en&authuser=1
https://scholar.google.com/citations?user=P32QmHAAAAAJ&hl=en&authuser=1
Info lanjut dapat ditelusuri melalui:
0 komentar:
Post a Comment