by
Teuku Muttaqin Mansur
PENERAPAN Qanun Aceh No.6 tahun 2014 mengenai
Jinayat (hukum pidana Islam) akhirnya membuahkan hasil maksimal. Hal ini
ditandai dengan adanya Aplikasi ‘uqubat cambuk masing-masing 100 kali cambukan kepada pelaku zina, mantan Reje
(keuchik) Kampung Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah,
Umardi bin M Yusuf (42) bersama dengan pasangan non muhrimnya, Fatimah
Binti Umar (30). (aceh.tribunnews.com, 12/4/2016).
Kita berharap, pengenaan ‘uqubat maksimum kepada pasangan
“terlarang” Itu Yaitu yang pertama dan yang terakhir dilaksanakan. Qanun
Jinayat, walaupun menemui pasang surut dan diskursus yang agak dinamis
terkait penetapan Jadi produk perundang-undangan di era yang lalu,
kenyataannya hari ini Qanun Jinayat telah diundangkan Jadi suatu Qanun
Aceh.
Qanun Jinayat terdiri dari 10 Bab dan 75 Pasal di ini telah
ditempatkan di Lembaran Aceh No.7 Tahun 2014 di 22 Oktober 2014. Namun,
qanun ini tak otomatis berlaku di di diundangkan, di karenakan
berdasarkan Pasal 75 yang menyatakan bahwa qanun ini Berawal Dari
berlaku satu tahun Seusai diundangkan. Ini berarti, Qanun Jinayat
praktis berlaku Berawal Dari 23 Oktober 2015.
Sebelum Qanun ini diundangkan, perkara-perkara jinayat di Aceh
merujuk kepada tiga qanun, yakni: Qanun Aceh No.12 Tahun 2003 mengenai
Khamar, Qanun Aceh No.13 mengenai Maisir, dan Qanun Aceh No.14 mengenai
Khalwat (mesum). Seiring dengan keberlakuan Qanun Jinayat, maka ketiga
qanun Itu dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Dengan demikian, perkara
khamar, maisir, dan khalwat digabungkan bersamaan dengan
ketentuan-ketentuan jinayat lainnya seperti ikhitilath (bercumbu), mahram (orang yang haram dinikahi), pelecehan seksual, liwath (homoseksual), mushaqah (lesbian), pemerkosaan, dan zina di suatu Qanun Jinayat.
Subjek hukum
Keberlakuan Qanun Jinayat atau
yang Jadi subjek hukum Qanun Jinayat Yaitu orang yang beragama Islam,
orang beragama bukan Islam, dan Badan Usaha yang berada di Aceh. Pasal 5
Qanun Jinayat menyatakan bahwa qanun ini berlaku kepada empat golongan,
Yaitu: Pertama, setiap orang yang beragama Islam yang menjalankan jarimah
di Aceh. Berarti siapa pun, tak terkecuali, asal memenuhi unsur
beragama Islam dan perbuatan jarimah itu dilakukannya di Aceh (wilayah
yurisdiksi Aceh), maka ia memenuhi unsur untuk dijerat dengan qanun ini.
Kedua, setiap orang beragama bukan Islam yang menjalankan
jarimah di Aceh bersama-Serupa dengan orang Islam dan memilih serta
menundukkan diri dengan cara suka rela di hukum jinayat. Ambiguitas
bahwa siapa pun subjek hukum beragama bukan Islam yang menjalankan
perbuatan jarimah jinayat bersama-Serupa dengan orang Islam di Aceh,
maka orang yang beragama bukan Islam Itu Bisa memilih hukum mana yang
akan dia jalani, apakah hukum berdasarkan Qanun Jinayat, atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari Hepotenusa keadilan, ketentuan ini dirasa tak adil, misalnya
orang beragama bukan Islam berzina (suka Serupa suka) dengan orang
beragama Islam, maka bila ia memilih tunduk kepada Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), ia (orang yang beragama bukan Islam) tadi Bisa
bebas dari jeratan hukuman. Sebab KUHP tak Bisa menjerat subjek hukum
orang yang menjalankan persetubuhan (zina) atas dasar suka Serupa suka.
Ketiga, setiap orang yang beragama bukan Islam yang
menjalankan perbuatan jarimah di Aceh yang tak diatur di Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP,
akan tetapi diatur di qanun ini. Dan, keempat, badan usaha yang
menjalankan kegiatan usaha di Aceh. Golongan keempat Bisa menimbulkan
persoalan hukum saat pemilik badan usaha Itu bagus orang Aceh ataupun
bukan orang Aceh yang tempat tinggalnya di luar Aceh. Maka ia akan
terlepas dari hukuman Qanun Jinayat, di karenakan Antagonis dengan
prinsip keberlakuan pertama.
Atau kondisi lain misalnya, tempat usahanya Bisa dikenakan hukuman,
namun bagaimana bila Seusai itu ia Mengakses usaha di lokasi lain dan
dikelola oleh orang lain di Aceh. Bagian ini, wajib dikaji lebih lanjut
terkait apakah memungkinkan orang yang menyediakan sarana yang
memudahkan terjadinya jarimah atau pelanggaran Qanun Jinayat Itu juga di-blacklist orang dan tempat usahanya di Aceh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (26) Qanun Jinayat, menyatakan
bahwa, yang dimaksud dengan zina Yaitu persetubuhan antara seorang
laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan
perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pelaku zina akan dikenakan
ketentuan Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan
sengaja menjalankan jarimah zina, di ancam dengan `uqubat hudud cambuk 100 kali”.
Namun bila orang dewasa menjalankan zina dengan anak (belum mencapai
umur 18 tahun), maka pelaku zina Itu akan dikenakan hukuman tambahan
berupa ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan (Pasal 34).
Hukuman maksimum
Jadi, cambukan 100 kali cambuk untuk perkara zina yang dilakukan oleh mantan reje
(keuchik) bersama dengan pasangan non muhrimnya itu Yaitu hukuman
maksimum, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat (1) Qanun Jinayat.
Kasus ini –dengan hukuman cambuk 100 kali– merupakan kasus pertama yang
dilaksanakan di Aceh.
Kita tak Bisa membayangkan bagaimana sakitnya hukuman Itu. Untuk
ukuran cambukan 3 hingga dengan 10 kali aja, yang sebelum ini sering
dilaksanakan ada pelaku yang melarikan diri atau wajib ditunda
cambukannya di karenakan tak sanggup menahan rasa sakit. Apalagi dengan
100 kali cambukan.
Eksekusi cambuk ini menunjukkan kepada kita bahwa pemerintah Aceh
sangat serius melaksanakan dan menegakkan syariat Islam di Aceh.
Keseriusan ini kiranya tak hingga tercoreng oleh faktor like along with dislike, praktik pilih Afeksi, atau sering orang mengumpakan dengan istilah “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”.
Bagaimanapun, Aplikasi hukuman 100 kali cambuk yang pertama
dilaksanakan di dataran tinggi Gayo ini Bisa Jadi pembelajaran untuk
kita semua. Kasus ini jangan dianggap seperti angin lalu, kasus ini
wajib berdampak dengan cara psikologis dan psiko-sosial kepada setiap
orang di Aceh.
Pembelajaran lain yang Bisa dipetik dari kasus ini Yaitu tercapainya
tujuan penghukuman itu sendiri, Yaitu mendapatkan Imbas jera, tak
mengulangi lagi perbuatan, dan pihak lain tak akan menjalankan jarimah
yang Serupa.
di akhirnya akan tercapai cita-cita hukum, Yaitu ketertiban,
kenyamanan, dan ketenteraman di masyarakat. Kita juga berharap, kasus
diatas Jadi kasus pertama sekaligus yang terakhir untuk seluruh jarimah
sebagaimana di atur di Qanun No.6 Tahun 2014 mengenai Jinayat, tak ada
lagi cambukan-cambukan lain Seusai ini. Wallahu a’lam bis-sawab.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh. Email: t_muttaqien@yahoo.com
http://aceh.tribunnews.com/2016/04/16/menyoal-uqubat-cambuk-100-kali
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang
Oleh: Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...








0 komentar:
Post a Comment