Tuesday, 3 May 2016

'Uqubat Cambuk 100 Kali di Aceh

by
          Teuku Muttaqin Mansur


PENERAPAN Qanun Aceh No.6 tahun 2014 mengenai Jinayat (hukum pidana Islam) akhirnya membuahkan hasil maksimal. Hal ini ditandai dengan adanya Aplikasi ‘uqubat cambuk masing-masing 100 kali cambukan kepada pelaku zina, mantan Reje (keuchik) Kampung Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Umardi bin M Yusuf (42) bersama dengan pasangan non muhrimnya, Fatimah Binti Umar (30). (aceh.tribunnews.com, 12/4/2016).
Kita berharap, pengenaan ‘uqubat maksimum kepada pasangan “terlarang” Itu Yaitu yang pertama dan yang terakhir dilaksanakan. Qanun Jinayat, walaupun menemui pasang surut dan diskursus yang agak dinamis terkait penetapan Jadi produk perundang-undangan di era yang lalu, kenyataannya hari ini Qanun Jinayat telah diundangkan Jadi suatu Qanun Aceh.
Qanun Jinayat terdiri dari 10 Bab dan 75 Pasal di ini telah ditempatkan di Lembaran Aceh No.7 Tahun 2014 di 22 Oktober 2014. Namun, qanun ini tak otomatis berlaku di di diundangkan, di karenakan berdasarkan Pasal 75 yang menyatakan bahwa qanun ini Berawal Dari berlaku satu tahun Seusai diundangkan. Ini berarti, Qanun Jinayat praktis berlaku Berawal Dari 23 Oktober 2015.
Sebelum Qanun ini diundangkan, perkara-perkara jinayat di Aceh merujuk kepada tiga qanun, yakni: Qanun Aceh No.12 Tahun 2003 mengenai Khamar, Qanun Aceh No.13 mengenai Maisir, dan Qanun Aceh No.14 mengenai Khalwat (mesum). Seiring dengan keberlakuan Qanun Jinayat, maka ketiga qanun Itu dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Dengan demikian, perkara khamar, maisir, dan khalwat digabungkan bersamaan dengan ketentuan-ketentuan jinayat lainnya seperti ikhitilath (bercumbu), mahram (orang yang haram dinikahi), pelecehan seksual, liwath (homoseksual), mushaqah (lesbian), pemerkosaan, dan zina di suatu Qanun Jinayat.
 Subjek hukum
Keberlakuan Qanun Jinayat atau yang Jadi subjek hukum Qanun Jinayat Yaitu orang yang beragama Islam, orang beragama bukan Islam, dan Badan Usaha yang berada di Aceh. Pasal 5 Qanun Jinayat menyatakan bahwa qanun ini berlaku kepada empat golongan, Yaitu: Pertama, setiap orang yang beragama Islam yang menjalankan jarimah di Aceh. Berarti siapa pun, tak terkecuali, asal memenuhi unsur beragama Islam dan perbuatan jarimah itu dilakukannya di Aceh (wilayah yurisdiksi Aceh), maka ia memenuhi unsur untuk dijerat dengan qanun ini.
Kedua, setiap orang beragama bukan Islam yang menjalankan jarimah di Aceh bersama-Serupa dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri dengan cara suka rela di hukum jinayat. Ambiguitas bahwa siapa pun subjek hukum beragama bukan Islam yang menjalankan perbuatan jarimah jinayat bersama-Serupa dengan orang Islam di Aceh, maka orang yang beragama bukan Islam Itu Bisa memilih hukum mana yang akan dia jalani, apakah hukum berdasarkan Qanun Jinayat, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari Hepotenusa keadilan, ketentuan ini dirasa tak adil, misalnya orang beragama bukan Islam berzina (suka Serupa suka) dengan orang beragama Islam, maka bila ia memilih tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ia (orang yang beragama bukan Islam) tadi Bisa bebas dari jeratan hukuman. Sebab KUHP tak Bisa menjerat subjek hukum orang yang menjalankan persetubuhan (zina) atas dasar suka Serupa suka.
Ketiga, setiap orang yang beragama bukan Islam yang menjalankan perbuatan jarimah di Aceh yang tak diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, akan tetapi diatur di qanun ini. Dan, keempat, badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh. Golongan keempat Bisa menimbulkan persoalan hukum saat pemilik badan usaha Itu bagus orang Aceh ataupun bukan orang Aceh yang tempat tinggalnya di luar Aceh. Maka ia akan terlepas dari hukuman Qanun Jinayat, di karenakan Antagonis dengan prinsip keberlakuan pertama.
Atau kondisi lain misalnya, tempat usahanya Bisa dikenakan hukuman, namun bagaimana bila Seusai itu ia Mengakses usaha di lokasi lain dan dikelola oleh orang lain di Aceh. Bagian ini, wajib dikaji lebih lanjut terkait apakah memungkinkan orang yang menyediakan sarana yang memudahkan terjadinya jarimah atau pelanggaran Qanun Jinayat Itu juga di-blacklist orang dan tempat usahanya di Aceh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (26) Qanun Jinayat, menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan zina Yaitu persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pelaku zina akan dikenakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan jarimah zina, di ancam dengan `uqubat hudud cambuk 100 kali”.
Namun bila orang dewasa menjalankan zina dengan anak (belum mencapai umur 18 tahun), maka pelaku zina Itu akan dikenakan hukuman tambahan berupa ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan (Pasal 34).
 Hukuman maksimum
Jadi, cambukan 100 kali cambuk untuk perkara zina yang dilakukan oleh mantan reje (keuchik) bersama dengan pasangan non muhrimnya itu Yaitu hukuman maksimum, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat (1) Qanun Jinayat. Kasus ini –dengan hukuman cambuk 100 kali– merupakan kasus pertama yang dilaksanakan di Aceh.
Kita tak Bisa membayangkan bagaimana sakitnya hukuman Itu. Untuk ukuran cambukan 3 hingga dengan 10 kali aja, yang sebelum ini sering dilaksanakan ada pelaku yang melarikan diri atau wajib ditunda cambukannya di karenakan tak sanggup menahan rasa sakit. Apalagi dengan 100 kali cambukan.
Eksekusi cambuk ini menunjukkan kepada kita bahwa pemerintah Aceh sangat serius melaksanakan dan menegakkan syariat Islam di Aceh. Keseriusan ini kiranya tak hingga tercoreng oleh faktor like along with dislike, praktik pilih Afeksi, atau sering orang mengumpakan dengan istilah “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”.
Bagaimanapun, Aplikasi hukuman 100 kali cambuk yang pertama dilaksanakan di dataran tinggi Gayo ini Bisa Jadi pembelajaran untuk kita semua. Kasus ini jangan dianggap seperti angin lalu, kasus ini wajib berdampak dengan cara psikologis dan psiko-sosial kepada setiap orang di Aceh.
Pembelajaran lain yang Bisa dipetik dari kasus ini Yaitu tercapainya tujuan penghukuman itu sendiri, Yaitu mendapatkan Imbas jera, tak mengulangi lagi perbuatan, dan pihak lain tak akan menjalankan jarimah yang Serupa.
di akhirnya akan tercapai cita-cita hukum, Yaitu ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman di masyarakat. Kita juga berharap, kasus diatas Jadi kasus pertama sekaligus yang terakhir untuk seluruh jarimah sebagaimana di atur di Qanun No.6 Tahun 2014 mengenai Jinayat, tak ada lagi cambukan-cambukan lain Seusai ini. Wallahu a’lam bis-sawab.

Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh. Email: t_muttaqien@yahoo.com

http://aceh.tribunnews.com/2016/04/16/menyoal-uqubat-cambuk-100-kali
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang

Oleh:   Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...