by.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.
Presiden
Jokowi telah menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir
ini marak di Indonesia dimana korbannya termasuk anak sebagai DARURAT KEKERASAN
SEKSUAL. Secara nasional telah mulai digagas Perpu dengan pemberatan hukuman
hingga 20 tahun. Ada juga ide pengkebirian, pemakaian chip yang sedang di
godok.
Saat
ini, untuk kasus anak, penegak hukum selalu menggunakan Undang-Undang 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga akan digunakan oleh Polda Aceh
terhadap Pemerkosa terhadap anak yang terungkap baru-baru ini. Polisi dalam
keterangan kepada media akan membidik tersangka Pasal 81 dan 82 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun
dan denda Rp 5 miliar.
Namun
tahukah Anda?
Di
Aceh ternyata ada peraturan perundang-undangan lain yang dapat menjerat Pemerkosa
terhadap anak, yakni Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.
Pasal
1 (30) menyebutkan: Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau
dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang
digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau
terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau
ancaman terhadap korban.
Khusus
untuk anak, maka Uqubat (hukuman) yang dapat dibidik kepada pelaku sesuai
dengan Pasal 50 yang berbunyi:
Setiap
Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam
dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda
paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling
banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling
singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua
ratus) bulan.
Dari
sisi hukum, pengadilan manakah yang seharusnya mengadili kasus pemerkosaan anak
di Aceh.
Maka
sesuai dengan kekhususan Aceh yang diberikan oleh pemerintah, termasuk
kewenangan menjalankan Mahkamah Syariyah bidang Jinayat.
Argumentasi
ini diperkuat dengan adanya SK Mahkamah Agung - KMA70/SK/X/2004 tentang dari
pelimpahan sebagian kewenangan peradilan umum kepada Mahkamah Syar'yah.
Pasal
1: Melimpahkan sebagian kewenangan dan Peradilan Umum di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam kepada Mahkamah Syari'ah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perkara-perkara Muamalah
bagi subjek hukum yang beragama Islam dalam perkara-perkara yang telah
ditetapkan dalam Oanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
Pasal
2: Melimpahkan sebagian kewenangan dan Peradilan Umum di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam kepada Mahkamah Syari'ah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
perkara-
perkara
Jinayah bagi subjek hukum yang beragama Islam dalam perkara-perkara yang telah
ditetapkan dalam Oanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.
Argumentasi
lainnya adalah berdasarkan Pasal 52 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Jinayat
yang mengatur kewajiban penyidik terhadap kasus pemerkosaan.
Pasal
52
(1)
Setiap Orang yang mengaku diperkosa dapat mengajukan pengaduan kepada penyidik
tentang orang yang pemperkosanya dengan menyertakan alat bukti permulaan.
(2)
Setiap diketahui adanya Jarimah Pemerkosaan, penyidik berkewajiban melakukan
penyelidikan untuk menemukan alat bukti permulaan.
(3)
Dalam hal penyidik menemukan alat bukti tetapi tidak memadai, orang yang
mengaku diperkosa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan sumpah
sebagai
alat
bukti tambahan untuk menyempurnakannya.
(4)
Penyidik dan jaksa penuntut umum meneruskan perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dengan bukti permulaan serta pernyataan
kesediaan orang yang mengaku diperkosa untuk bersumpah di depan Hakim.
Dengan demikian, untuk Aceh, maka yang berwenang mengadili kasus pemerkosaan adalah Mahkamah Syar'iyah bukan lagi peradilan lain.
Alasan-alasan diatas juga menunjukkan, seharusnya aparat penegak hukum juga mempertimbangkan bahwa kasus pemerkosaan anak yang terjadi ini dengan berani menerapkan Qanun Aceh 6/2014 yang memang telah dinyatakan berlaku sejak 23 Oktober 2015.
Wallahu'alam.








0 komentar:
Post a Comment