Friday, 12 February 2016

Bila Penegak Hukum Korupsi Lemah

By.
     
        Teuku Muttaqin Mansur

Penegakan hukum terhadap perilaku koruptif di Indonesia belum mampu membasmi habis para koruptor yang menggerogoti harta negara. Bahkan, beberapa kasus belakangan penegak hukum sendiri ikut terlibat. Ironi, jika penegak hukum sudah mulai berani berbuat, lantas siapa lagi yang mesti memberantas dan dipercaya. Nah, bila permasalahan ini tidak bisa diamputasi, mengapa tidak dibiarkan saja korupsi terjadi.
Korupsi, tidak ada yang tidak mengenal kata ini. Dari anak kecil sampai orang tua renta, dari pejabat negara hingga mereka yang tidak punya kerja apalagi saban hari kita disuguhkan berita-berita itu saja.
Kini, kita mulai bosan membaca berita dan mendengarkan diskusi terhadap upaya pemberantasan korupsi karena toh korupsi terus merajalela. Korupsi tidak hanya dilakukan pejabat Negara tapi juga sudah merambah ke level kepala desa.
Beberapa waktu lalu, sejumlah media memberitakan KPK telah menangkap seorang Hakim Syarifuddin bersama kuratornya karena di duga telah melakukan korupsi. Belum lagi, kasus Gayus Tambunan, Pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom, Malinda Dee, Kasus di Kemenpora belum selesai, kasus lain sudah bermunculan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadi korupsi misalnya, penguatan undang-undang  hingga  pembentukan KPK (komisi pemberantasan korupsi). Namun, “tuan”  korupsi tetap menjadi “raja” di Negara Indonesia tercinta sehingga tidak heran bila masyarakat kita sering mengatakan, “biarkan saja korupsi”.
Indikatornya, yang kaya makin bertambah kaya dan yang miskin terus terjepit, ibarat pasak dalam tiangnya. Kisah korupsi di Indonesia sudah berlangsung ratusan episode yang diperankan oleh ratusan aktor, bahkan makin lama sutradara pun ikut cemplung mengambil peran sebagai pemainnya.
Fenomena kasus korupsi yang bermunculan sekarang banyak sekali aktor yang bermain, mulai kelas teri hingga kelas kakap, orang tidak sekolah hingga profesor, orang kecil hingga pada pejabat negara, mulai dari desa hingga level Pusat Ibu Kota.
Perilaku aktor  yang demikian, ternyata sudah tercium oleh seorang pakar hukum Pidana Indonesia Prof Dr Andi Hamzah sejak lama. Awalnya, saya  menduga prediksi sang profesor tentang pelaku korupsi di negeri ini ibarat lingkaran setan hanya sebagai iseng-iseng saja. Namun dugaan beliau belakangan ini sudah terbukti dan patut diberikan acungan jempol.
Dalam buku Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara ditulis Andi Hamzah 2005, beliau mengemukakan mengenai kegusarannya terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meskipun penerapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 di mana KPK menjadi leading sektornya.
“Yang menjadi kendala besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah terlalu banyaknya orang yang akan terancam pidana jika undang-undang pemberantasan korupsi dijalankan secara sungguh dan akan terjadi saling tuding menuding siapa yang menyidik siapa. Misalnya hari ini Si A menuntut koruptor, besok ia juga akan dituntut. Begitu pula hakim yang mengadili, dia pun semestinya diadili. Penasehat hukum pun ada yang terlibat kolusi dengan penegak hukum, sehingga mereka sendiri perlu penasehat hukum”.
Nah, barangkali kasus penangkapan hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengindikasikan bahwa hingga kini masih ada penegak hukum ikut terlibat dalam bisnis mafia.  Ini menjadi contoh nyata bagaimana para penegak hukum dililit oleh masalah hukumnya sendiri. Parahnya lagi, akibat penangkapan tersebut akan berimplikasi  pada kapabilitas dan integritas instrumen yang ada di lembaga hukum negara kita yang seyogianya mereka bertugas untuk mengawal tapi malah korupsi  terjadi.
Kasus pengemplangan pajak beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, kasus itu baru ramai setelah Komjen Susno Duadji di Mabes Polri membukanya ke publik. Kompol Arafat, selaku penyidik kasus tersebut telah disidik oleh penyidik lainnya di mabes Polri dan  ia juga didudukkan dikursi terperiksa dalam sidang kode etik di Mabes Polri dan telah di vonis beberapa waktu yang lalu bersama mitranya AKP Sri Sumartini yang juga penyidik yang terbawa dalam kasus tersebut.
Dua jaksa di Kejaksaan Agung yang diidentifikasikan sebagai Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang menangani kasus penuntutan dalam kasus Gayus, juga akan menunggu dituntut oleh rekan kerjanya sebagai penuntut, begitu pula dengan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun yang sehari-hari mengadili terdakwa di meja hijau dan di tangannyalah putusan segala nasib orang lain berada, kini juga telah  diadili karena juga terjebak dalam perkara putusan terhadap pegawai pajak Gayus. Sementara Haposan Hutagalung yang menjadi penasehat hukum Gayus waktu itu sekarang ia perlu dinasehati oleh penasehat hukum Victor Nadadap cs sebagai penasehat hukumnya.
Tentu saya yakin dengan melihat gelagat wajah penegakan hukum di negeri kita ini, masih ada kasus-kasus orang-orang berpangkat lainnya yang belum terkuak ke permukaan. Kita tinggal menunggu waktu saja atas “aib” yang belum terbuka. Tentu termasuk juga di Aceh.
Menurut A Rahman Zainuddin, “bahwa korupsi dapat menjatuhkan rezim, bahkan juga menyengsarakan suatu bangsa. Hal ini terbukti dalam sejarah bahwa, kejatuhan rezim Chiang Kai Shek di Tiongkok, Ngo Dim Diem di Vietnam, Raja Farouk di Mesir, Raja Idris di Libia dan Marcos di Filiphina”. Andi Hamzah (2005 : 2). Dan tentu kita telah juga menyaksikan semkarut pemerintahan di hampir semua Jazirah Arab juga salah satunya disebabkan atas prilaku koruptif.
Pandangan di atas boleh disetujui atau tidak, saya sendiri cenderung berada pada aliran tengah. Bila penegak hukum bersih dan mau bekerja keras dengan penuh dedikasi dan cinta kepada tanah air, maka negara dapat terselamatkan. Namun jika sebaliknya, maka kekhawatiran itu bakal menjadi kenyataan. Semoga saja tidak.
Cerminan penegak hukum yang notabene adalah keluaran Sarjana Hukum juga terbawa-bawa atas carut marutnya law enforcement di negeri ini. Boleh dikatakan hampir semua para penegak hukum adalah alumni Fakultas Hukum, baik sebagai polisi, jaksa, pengacara, KPK dan juga hakim. Namun jika sudah sampai pada persoalan pragmatis biasanya semuanya berada pada teori masing-masing dengan argumentasi masing-masing pula.
Prof DR S Gautama, bapaknya Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Indonesia pernah menulis “kalau ada dua sarjana hukum berkumpul, paling sedikit ada tiga pendapat (“twee juristen, drei meningen”). Perselisihan paham antara para ahli hukum itu dapat dikatakan mulai dari title pagina buku. Artinya orang bertengkar mulai dari halaman bukunya. (1976 : 1). Sehingga sering orang secara mengejek mengatakan bahwa apa yang dinamakan “conflict of laws” diganti menjadi “conflict of lawyers”. Seolah-olah yang berkonflik adalah para ahli hukum dan bukan sistem-sistem hukumnya.
Inilah kekhawatiran kita semua sebagai anak bangsa. Jika korupsi kian menjalar dan dilakukan oleh orang-orang berpangkat, maka ke depan negara bisa saja dikalahkan oleh para koruptor dan saya yakin kita semua tidak menginginkan itu terjadi.
Karena itu, penegak hukum harus berani berlaku adil dalam menangani perkara-perkara hukum. Rakyat harus diyakinkan atas keseriusan penegakan hukum, jangan tebang pilih, dan jangan memilih-milih waktu menebang sebab akan menjadi bumerang sendiri bagi keberlangsungan bangsa kita ini.
Akhirnya kita jangan mengikuti apa yang disarankan oleh Raja Sihanouk dari Kamboja seperti dikutip Andi Hamzah, ia menyatakan bahwa ”dia akan berusaha meningkatkan pembangunan di negaranya, walaupun dengan konsekuensi akan meningkat pula korupsi”.
Jadi terserah kita sekarang, memberantas korupsi berbarengan dengan meningkatkan pembangunan, atau kita terus membangun dan mendengar petuah Raja Sihanouck dengan membiarkan saja korupsi itu terjadi asalkan pembangunan meningkat?
http://www.harianaceh.co/read/2011/06/28/11370/bila-penegak-hukum-korupsi-lemah

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang

Oleh:   Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...