Teuku Muttaqin Mansur
Nah, sekarang harapan rakyat Aceh berada di pundak keduanya.
Buruk atau baiknya negeri peninggalan Sultan ini sangat tergantung pada
kebijakan “pasangan perjuangan dan perdamaian” ini. Janji-janji di masa
kampanye harus direalisasikan, sehingga kepercayaan masyarakat Aceh semakin
tinggi. Bukan tidak mungkin, kedua pemimpin ini mampu melaksanakannya. Apalagi
pasangan yang notabene pernah memberontak dengan dalih kesejahteraan rakyat
Aceh dan keadilan yang diabaikan oleh Negara.
Kini Aceh yang kaya dengan sumber daya alam membutuhkan mereka menjadi pemimpin sekaliber Sultan Iskandar Muda (1607 - 1636). Di masa pemerintahan sultan, Aceh berada di puncak keemasan sehingga negeri para syuhada ini membahana ke seluruh dunia.
Tetapi saat ini kerajaan Aceh telah terbenam oleh zaman, namun kemegahan di masa lalu itu selalu diingat dalam minda (pikiran) setiap orang dan terus menjadi pembicaraan. Salah satunya adalah mengenai keadilan sang sultan dalam menegakkan hukum. Keputusan Sultan menghukum mati anaknya Meurah Pupok karena dituduh berzina merupakan contoh kecil betapa pentingnya keadilan dan amanah rakyat untuk dijaga. Beliau tak peduli, apakah istri, anak, sahabat atau keluarganya. Hanya satu tujuannya, keputusan yang diambil harus adil dan berjalan sesuai dengan aturan.
Pertanyaannya, mampukan pasangan perjuangan dan perdamian ini melaksanakan salah satu “titah sultan” itu?. Ya, keadilan itulah salah satu “titah raja” dalam mewujudkan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat Aceh kala itu.
Adil (arab : adl) adalah kata dasar dari kata keadilan merupakan istilah yang tidak habisnya untuk di kaji. Sehingga menjadi kata keramat bagi umat manusia dalam menjaga keseimbangan hidupnya. Namun keadilan terkadang kerap diartikan secara subyektif; ada yang mengatakan bahwa adil sesuai “kebutuhan” artinya, pemimpin dituntut untuk mencari uang sebanyak-banyaknya karena ia butuh untuk mengatasi 'peminta-minta' yang saban hari datang meminta kepadanya. Persepsi seperti ini yang terkadang juga adil dalam kehidupan masyarakat, padahal uang yang dibagikan tersebut boleh jadi hasil korupsi sang pemimpin atau hasil olahan proyek sana-sini.
Kini Aceh yang kaya dengan sumber daya alam membutuhkan mereka menjadi pemimpin sekaliber Sultan Iskandar Muda (1607 - 1636). Di masa pemerintahan sultan, Aceh berada di puncak keemasan sehingga negeri para syuhada ini membahana ke seluruh dunia.
Tetapi saat ini kerajaan Aceh telah terbenam oleh zaman, namun kemegahan di masa lalu itu selalu diingat dalam minda (pikiran) setiap orang dan terus menjadi pembicaraan. Salah satunya adalah mengenai keadilan sang sultan dalam menegakkan hukum. Keputusan Sultan menghukum mati anaknya Meurah Pupok karena dituduh berzina merupakan contoh kecil betapa pentingnya keadilan dan amanah rakyat untuk dijaga. Beliau tak peduli, apakah istri, anak, sahabat atau keluarganya. Hanya satu tujuannya, keputusan yang diambil harus adil dan berjalan sesuai dengan aturan.
Pertanyaannya, mampukan pasangan perjuangan dan perdamian ini melaksanakan salah satu “titah sultan” itu?. Ya, keadilan itulah salah satu “titah raja” dalam mewujudkan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat Aceh kala itu.
Adil (arab : adl) adalah kata dasar dari kata keadilan merupakan istilah yang tidak habisnya untuk di kaji. Sehingga menjadi kata keramat bagi umat manusia dalam menjaga keseimbangan hidupnya. Namun keadilan terkadang kerap diartikan secara subyektif; ada yang mengatakan bahwa adil sesuai “kebutuhan” artinya, pemimpin dituntut untuk mencari uang sebanyak-banyaknya karena ia butuh untuk mengatasi 'peminta-minta' yang saban hari datang meminta kepadanya. Persepsi seperti ini yang terkadang juga adil dalam kehidupan masyarakat, padahal uang yang dibagikan tersebut boleh jadi hasil korupsi sang pemimpin atau hasil olahan proyek sana-sini.
Aristoteles, seorang filosof zaman Yunani telah menelurkan konsep keadilan. Keadilan menurutnya mesti dipahami sebagai kesamaan sebagaimana biasa kita dengar adanya asas equality before the law, persamaan di depan hukum. Sehingga siapapun orangnya, pemimpinkah ia, rakyat-kah, kaya-kah, miskin-kah, kecil-kah, tua-kah ia, semuanya menurut teori ini adalah sama di depan hukum.Begitu juga dengan Buya Hamka, filosof Islam abad modern. Menurutnya keadilan itu adalah tegak ditengah. Artinya, keadilan itu tidak ke kiri tidak juga ke kanan, tidak ke atas tidak pula ke bawah. Untuk mencapainya, maka hukumlah menjadi panglima, bukan panglima yang mengendalikan hukum. Kalau panglima yang mengendalikannya, maka hukum akan berjalan sesuai dengan selera panglima dan tidak akan pernah tegak ditengah.Tentu karakter seperti yang disebutkan di atas sudah dijalankan oleh Sultan Iskandar Muda. Semoga pemimpin Aceh ke depan mampu menjalankan “titah sang sultan” sehingga Aceh tidak hanya terkenal di nusantara tapi ke seantero negara.
Tulisan
ini sudah pernah dipublikasi pada koran Harian Aceh edisi tanggal 4 Mei 2012.








0 komentar:
Post a Comment