Teuku Muttaqin Mansur
Sering kita medengarkan “korupsi ka meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya” atau ada juga yang
mengatakan “budaya korupsi”, tetapi apakah tepat kata budaya (kultur) yang betedensi
mulia tersebut disandingkan dengan kata korupsi?.
Kultur dalam bahasa
Inggris culture dan Indonesia di
kenal dengan budaya memang memiliki banyak definisi, pendefinisiannya sangat
tergantung kepada cara pemberi definisi itu memandang. Budaya
(kultur) atau kebudayaan
berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah, yang
merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dan ada yang menambahkan
kultur sebagai segala hasil manusia atau hasil dari segala budhi manusia.
Makna kultur lainnya adalah
himpunan segala usaha dan daya upaya yang dikerjakan dengan menggunakan hasil
pendapat budi, untuk memperbaiki sesuatu dengan tujuan mencapai kesempurnaan. Ada
juga yang beranggapan kultur ialah hasil yang nyata dari pertumbuhan dan
perkembangan rohani dan kecerdasan.
Endang Saifuddin dalam
bukunya “Agama dan Kebudayaan” mengatakan, kultur adalah hasil karya cipta
(pengolahan, pengerahan, dan pengarahan terhadap alam oleh) manusia dengan
kekuatan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, imajinasi dan
fakultas-fakultas rohaniah lainnya) dan raganya, yang menyatakan di dalam
pelbagai kehidupan (hidup rohaniah) dan penghidupan) hidup lahiriah, manusia
sebagai jawaban atas segala tantangan, tuntutan dan dorongan dari intra diri
manusia dan ekstra manusia, menuju arah terwujudnya kebahagiaann dan
kesejahteraan (spiritual dan materil) manusia baik individu maupun masyarakat
ataupun individu dan masyarakat.
Dari definisi di atas
dapat kita katakan bahwa, kultur sebenarnya adalah segala hal-ihwal yang
membawa kepada arah kebaikan, kemurnian yang lahir dari sikap hidup dan
kehidupan dan kemudian diaktualisasikan ke dalam kehidupan nyata. Pada sisi ini, tentu
pemaknaan kultur korupsi sebagai “korupsi ka
meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya”
atau “budaya korupsi” tidaklah pantas kita sandingkan. Sebab prilaku koruptif
dalam definisi Wikipedia misalnya bermakna sebaliknya.
Wikipedia memberi makna
korupsi seagai busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok. Dan secara harfiah, korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang undang-undangpun
korupsi dipandang sebagai perbuatan melawan hukum ; penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana ; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi; merugikan keuangan negara
atau perekonomian Negara.
Jadi dapat disimpulkan, prilaku korupsi ialah perilaku yang
bertentangan dengan undang-undang, di mana perilaku tersebut akan berakibat
besar kepada penderitaan Negara dan rakyat. Pantaskah kata korupsi disandingkan
dengan kultur yang mulia?.
Tetapi
mungkin saja (dugaan) istilah “korupsi
ka meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya” atau ada juga yang
mengatakan “budaya korupsi” didasarkan kepada pengaruh pendapat penulis
barat seperti TS Eliot, Ashley Montagu atau juga Ralp Linton.
Menurut TS Eliot, kultur
ialah culture may even be described
simply as that which makes life worth living, kultur itu dapat diterangkan
secara mudah, yaitu sesuatu yang membuat hidup itu enak. Karenanya, salah satu
usaha orang untuk hidup enak, maka dengan memperkaya materialistik.
Hampir bersamaan dengan
pandangan Eliot, Ashley Montagu dalam buku The
Cultured Man, mendefinisakan kultur sebagai bagian lingkungan yang dibuat
oleh manusia untuk kepentingan mereka. Kultur meliputi pelbagai macam, yakni
yang di dapat seseorang dari kelompok sosialnya dengan belajar secara sadar.
Kultur menggambarkan perilaku yang telah di dapat secara sosial, dan meliputi
ciptaan materiil kelompoknya, periuk dan kancah, sebagaimana jika hukum dan
kepercayaan agama. Maka tidak heran apabil di daerah kita wujudlah apa yang
dinamakan dengan “korupsi berjamaah”.
Sementara itu, yang tak
kalah menarik adalah definisi yang diberikan oleh Ralp Linton. Kultur menurutnya adalah konfigurasi daripada tingkah
laku yang unsur-unsur pembinanya dimiliki bersama dan dilanjutkan oleh
angota-anggota masyarakat tertentu. Istilah konfigurasi mengandung arti bahwa
bermacam-macam tingkah laku yang menyusun suatu keseluruhan yang berpola.
Artinya, apabila
tingkah laku yang disusun itu dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi semata atau
kehidupan borjuis saja. Maka mereka
akan berkonfigurasi dan bahkan berkolaborasi secara berkelompok untuk melakukan
korupsi parahnya apabila sudah menjamah kepada masyarakat pada struktur sosial
paling bawah.
Bagi saya,
pendefinisian kultur mestilah kita letakkan sebagai kaedah dan norma yang
berlaku dalam dunia ketimuran apalagi bagi kita Aceh yang ber-Syariat. Kaerenanya
menurut saya, penyandingan kata “korupsi ka
meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya”
atau “budaya korupsi” tidaklah tepat digunakan
bersisian dengan kata kultur. Kita mungkin dapat menggantikan istilah tersebut
dengan “korupsi that meu-paleeh”.
Semoga bermanfaat.
Tulisan Ini telah pernah di muat pada media cetak Harian Aceh edisi, Senin 16 Juli 2012









0 komentar:
Post a Comment