Thursday, 19 July 2012

Kultur Korupsi

by.
       Teuku Muttaqin Mansur




Sering kita medengarkan “korupsi ka meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya” atau ada juga yang mengatakan “budaya korupsi”, tetapi apakah tepat kata budaya (kultur) yang betedensi mulia tersebut disandingkan dengan kata korupsi?.

Kultur dalam bahasa Inggris culture dan Indonesia di kenal dengan budaya memang memiliki banyak definisi, pendefinisiannya sangat tergantung kepada cara pemberi definisi itu memandang. Budaya (kultur) atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dan ada yang menambahkan kultur sebagai segala hasil manusia atau hasil dari segala budhi manusia.

Makna kultur lainnya adalah himpunan segala usaha dan daya upaya yang dikerjakan dengan menggunakan hasil pendapat budi, untuk memperbaiki sesuatu dengan tujuan mencapai kesempurnaan. Ada juga yang beranggapan kultur ialah hasil yang nyata dari pertumbuhan dan perkembangan rohani dan kecerdasan.

Endang Saifuddin dalam bukunya “Agama dan Kebudayaan” mengatakan, kultur adalah hasil karya cipta (pengolahan, pengerahan, dan pengarahan terhadap alam oleh) manusia dengan kekuatan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, imajinasi dan fakultas-fakultas rohaniah lainnya) dan raganya, yang menyatakan di dalam pelbagai kehidupan (hidup rohaniah) dan penghidupan) hidup lahiriah, manusia sebagai jawaban atas segala tantangan, tuntutan dan dorongan dari intra diri manusia dan ekstra manusia, menuju arah terwujudnya kebahagiaann dan kesejahteraan (spiritual dan materil) manusia baik individu maupun masyarakat ataupun individu dan masyarakat.

Dari definisi di atas dapat kita katakan bahwa, kultur sebenarnya adalah segala hal-ihwal yang membawa kepada arah kebaikan, kemurnian yang lahir dari sikap hidup dan kehidupan dan kemudian diaktualisasikan ke dalam kehidupan nyata. Pada sisi ini, tentu pemaknaan kultur korupsi sebagai “korupsi ka meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya” atau “budaya korupsi” tidaklah pantas kita sandingkan. Sebab prilaku koruptif dalam definisi Wikipedia misalnya bermakna sebaliknya. 

Wikipedia memberi makna korupsi seagai busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Dan  secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. 

Dari sudut pandang undang-undangpun korupsi dipandang sebagai perbuatan melawan hukum ; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana ; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;  merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. 

Jadi dapat disimpulkan, prilaku korupsi ialah perilaku yang bertentangan dengan undang-undang, di mana perilaku tersebut akan berakibat besar kepada penderitaan Negara dan rakyat. Pantaskah kata korupsi disandingkan dengan kultur yang mulia?.

Tetapi mungkin saja (dugaan) istilah  “korupsi ka meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya” atau ada juga yang mengatakan “budaya korupsi”  didasarkan kepada pengaruh pendapat penulis barat seperti TS Eliot, Ashley Montagu atau juga Ralp Linton.

Menurut TS Eliot, kultur ialah   culture may even be described simply as that which makes life worth living, kultur itu dapat diterangkan secara mudah, yaitu sesuatu yang membuat hidup itu enak. Karenanya, salah satu usaha orang untuk hidup enak, maka dengan memperkaya materialistik. 

Hampir bersamaan dengan pandangan Eliot, Ashley Montagu dalam buku The Cultured Man, mendefinisakan kultur sebagai bagian lingkungan yang dibuat oleh manusia untuk kepentingan mereka. Kultur meliputi pelbagai macam, yakni yang di dapat seseorang dari kelompok sosialnya dengan belajar secara sadar. Kultur menggambarkan perilaku yang telah di dapat secara sosial, dan meliputi ciptaan materiil kelompoknya, periuk dan kancah, sebagaimana jika hukum dan kepercayaan agama. Maka tidak heran apabil di daerah kita wujudlah apa yang dinamakan dengan “korupsi berjamaah”.

Sementara itu, yang tak kalah menarik adalah definisi yang diberikan oleh Ralp Linton. Kultur  menurutnya adalah konfigurasi daripada tingkah laku yang unsur-unsur pembinanya dimiliki bersama dan dilanjutkan oleh angota-anggota masyarakat tertentu. Istilah konfigurasi mengandung arti bahwa bermacam-macam tingkah laku yang menyusun suatu keseluruhan yang berpola. 

Artinya, apabila tingkah laku yang disusun itu dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi semata atau kehidupan borjuis saja. Maka mereka akan berkonfigurasi dan bahkan berkolaborasi secara berkelompok untuk melakukan korupsi parahnya apabila sudah menjamah kepada masyarakat pada struktur sosial paling bawah.

Bagi saya, pendefinisian kultur mestilah kita letakkan sebagai kaedah dan norma yang berlaku dalam dunia ketimuran apalagi bagi kita Aceh yang ber-Syariat. Kaerenanya menurut saya, penyandingan kata “korupsi ka meu-budaya” atau “korupsi kajeut keu-budaya” atau “budaya korupsi” tidaklah tepat digunakan bersisian dengan kata kultur. Kita mungkin dapat menggantikan istilah tersebut dengan “korupsi that meu-paleeh”. Semoga bermanfaat.

Tulisan Ini telah pernah di muat pada media cetak Harian Aceh edisi, Senin 16 Juli 2012
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang

Oleh:   Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...