by
Teuku Muttaqin Mansur
| Upaya damai dalam sidang adat laot yang pernah disaksikan (alm) Pw Yusuf Sulaiman, Panglima Laot Aceh Utara pada awal 2009 lalu. |
Bagi
masyarakat Aceh, istilah Panglima Laot (laut, Indonesia) tidak
asing lagi di dengar oleh karena kuatnya kiprah yang mereka emban
selama ini. Sebutan istilah panglima laot tidak hanya melekat kepada
pemimpin adat nelayan namun panglima laot juga menjadi nama salah satu
lembaga adat yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Dalam
sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu-satunya
daerah yang memiliki panglima laut hanyalah Provinsi Aceh. Meskipun
sejarahnya mulai banyak ditulis oleh pakar hukum adat dan sejarah
secara ilmiah, namun apabila kita re-historisasi ulang secara lebih
mendalam lagi, maka akan ditemukan fakta-fakta baru yang sebelumnya
belum terungkap dan itu semakin menambah khazanah keilmuan.
Tulisan
ini bukan hendak menggugat kearifan lokal yang sudah berlangsung
secara turun temurun ini, tetapi bermaksud menelusuri darimanakah asal
muasal (historis) panglima laot dengan cara mere-historisasi
(melihat kembali sejarah yang ada) sehingga panglima laot tersebut
begitu musyuhu (terkenal) hingga dimasukkan sebagai salah satu
lembaga yang diakui secara International sejak tahun 2008, yakni
lembaga World Fisher Forum People (WFFP), Forum masyarakat perikanan
dunia.
Sebenarnya
kiprah panglima laot tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa
adat semata, namun dapat berperan lebih besar lagi terutama dalam
memperjuangkan kesejahteraan nelayan. Selama ini nelayan cenderung
dikelompokkan sebagai masyarakat golongan miskin karena mereka adalah
hanya pekerja pada toke-toke boat namun pada suatu saat nanti apabila
kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan maka tidak mustahil akan
menjadi toke/pemilik boat ikan yang dapat mempekerjakan nelayan
lainnya.
Kiprah
lain panglima laot yang tidak kalah penting adalah seperti diamanatkan
dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat yaitu membela
hak-hak nelayan yang tidak sengaja melewati batas negara dalam mencari
ikan di laut. Baru-baru ini kasus pelanggaran batas dialami oleh 3
nelayan Aceh di perariran laut andaman. Mereka ditangkap oleh pihak
keamanan negara India karena dianggap sebagai pelanggar batas (trans
border fishermen) wilayah laut. Berkat advokasi panglima laot juga yang
dilakukan secara intens, kini mereka telah dibebaskan dan kembali ke
keluarga mereka di Aceh.
Di
sisi lain, meski ada Qanun yang mengamanahkan demikian namun dalam
pelaksanaannya apabila panglima laot tidak pro aktif melakukan
pembelaan dalam bidang ini dengan pihak-pihak terkait maka
dikhawatirkan akan banyak nelayan Aceh yang tidak tahu akan lebih
banyak lagi dipenjara di negara orang. Akibatnya keluarga yang
ditinggal akan bertambah sulit ekonominya dan lebih parah lagi apabila
ada pemilik boat tidak mempunyai kehendak membantu nafkah keluarga
mereka.
Di
sadari maupun tidak, akibat banyak kiprah panglima laot terutama
setelah tsunami, telah banyak peneliti tertarik mengkaji lebih
dalam mengenai siapa sebenarnya panglima laot tersebut. Sehingga tidak
dapat dielakkan bahwa keberadaan Panglima laot di Aceh mau tidak mau
mulai masuk ke ranah perbincangan ilmiah dan kajian-kajian yang
sebelumnya dapat di re-historisasi oleh temuan-temuan baru.
Pertanyaan
mendasar yang sering terlontar ialah siapa sebetulnya panglima laot dan
betulkah secara historis telah wujud sejak zaman sultan Iskandar Muda
(1607 - 1636) ?
Adalah
Muhammad Adli Abdullah, mantan sekretaris panglima laot Aceh periode
2005 - 2010 dalam workshop pada tahun 2009 yang diselenggarakan oleh
Internatonal Collective Support of Fish Workers (ICSF) dengan tajuk
Customary Institutions in Indonesia : do they have a role in Fisheries
and Coastal Area Management ? di Lombok, Nusa Tenggara Barat
mengungkapkan bahwa ketika tahun 1292 M, Marcopolo, penjelajah dunia
sempat singgah di Aceh. Beliau saat itu di sambut oleh panglima laot.
Begitupun dengan Ibnu Batuthah dalam singgahannya pada tahun 1345 M.
Bahkan saat itu menurut Adli, dalam kanun Syara’ kerajaan Aceh,
panglima laot telah pula di sebut bersama dengan panglima meugou dan
panglima utuen sebagai orang-orang terpenting dalam struktur
kerajaannya.
Keterangan
Adli ini juga diyakini oleh John Kurien, Advisor UN FAO Bidang
Perikanan dalam bukunya Voice of Panglima laot : Analysis of an
Opinion Survey and Its Implications for Co-Management Interventions
(2008 : 2). John menyebutkan bahwa panglima laot sudah ada sejak 400
tahun yang lalu yaitu pada masa pemerintahan Aceh di bawah pemerintahan
Sultan Iskandar Muda. Bahkan tulisan-tulisan saya (tesis Magister Ilmu
Hukum, 2008) sebelumnya juga mengatakan hal yang sama dengan merujuk
pada pandangan Adli dkk dalam bukunya Selama Kearifan adalah Kekayaan
(2006 : 31).
Melihat
darimana asal muasal sang abu nelayan ini, rujukan-rujukan tersebut
mengarah kepada pendapat bahwa sultan Iskandar Mudalah yang memberikan
tugas pertama bagi panglima laot yakni memobilisasi peperangan dan
memungut cukai di pelabuhan (Adli, 2006 : 7). Sehingga simpulan awal
menunjukkan bahwa panglima laot sudah ada sejak zaman sultan. Namun
pertanyaan lanjutan, apakah benar tugas panglima laot pada saat itu
untuk memobilisasi peperangan dan memungut cukai di pelabuhan?
Menjawab
pertanyaan tersebut para penulis mulai terbelah menjadi dua kubu.
Pertama, apabila mengikuti aliran Adli Abdullah dan orang sepaham
dengannya, maka jamaah mereka sepakat tanpa khilafiah bahwa dua tugas
di atas memang menjadi tugas panglima laot yang diberikan oleh sultan.
Kedua, manakala kita membaca pandangan-pandangan penulis lainnya,
seperti penulis sejarah kerajaan-kerajaan dari negeri Jiran Malaysia
sebut saja Jaelani Harun dan Mariyam Salim. Catatan-catatan mereka
tidak ada yang mengarah pada sosok panglima laot baik sebagai orang
maupun sebagai lembaga wujud pada masa kerajaan Aceh. Bahkan kedua
mereka dalam kupasan dengan menyadur kepada manuskrip-manuskrip
kerajaan tempo dulu sama sekali tidak pernah menyinggung mengenai
keberadaan panglima laot ini.
Bagaimanapun,
menurut mereka peran memungut cukai terlihat jelas diperankan oleh
panglima bandar, penghulu kawal, panglima kuala, syahbandar yang
mengurusi pelabuhan dan kapal-kapal dagang yang keluar masuk pelabuhan.
Jaelani
(2008 : 136) mencatat, adat Aceh tidak mencatatkan peranan penting
syahbandar pada masa itu, Jawatan “Syahbandar Saiful Muluk” disebutkan
beberapa kali dalam Undang-undang Pelabuhan Aceh namun ketua pelabuhan
sebenarnya di bawah pengawasan panglima bandar yang dipegang oleh Orang
Kaya Seri Maharaja Lela.
Dalam
kontek ini kewujudan jawatan panglima bandar di Kedah, Malaysia mungkin
ada kaitannya dengan sistem pelabuhan di Aceh masa itu. Malahan dalam
undang-undang Melaka, Undang-undang Laut Melaka, Undang-undang Pahang,
Undang-undang Perak dan Undang-undang Johor, jawatan panglima bandar
tidak pernah di catat sama sekali. Sedangkan penyebutan orang kedua
setelah panglima bandar di Pelabuhan di sebut dengan penghulu kawal,
atau sama dengan panglima kuala dalam Undang-undang Kedah.
Undang-undang
kerajaan Kedah masa itu mengenal tiga tingkatan jawatan yang mengurusi
laut atau kapal-kapal yang singgah ke pelabuhan, yaitu panglima bandar,
Syahbandar, panglima kuala. Berdasarkan urutan tersebut, dapat
diketahui bahwa yang jawatan tertinggi di bidang kepelabuhanan adalah
berada di bawah kuasa panglima bandar, di level kedua di jabat oleh
Syahbandar dan yang terakhir yakni panglima kuala.
Sementara
Mariyam Salim (2005 : xi-xii) menguraikan bahwa salah satu yang paling
penting yang di tulis dalam manuskrip Undang-undang Pelabuhan Kedah
yang di buat pada tahun 1060 H/1650 M zamannya Pemerintahan Sultan
Rijaluddin Muhammad Syah yaitu “apabila sebuah kapal dagang sampai di
kuala, meriam hendaklah dipasang sebagai tanda kedatangan kapal.
Panglima kuala akan memeriksa kapal tersebut dan bertanyakan maklumat
tentang asal kapal, nakhkodanya dan barang muatannya. Panglima kuala
akan menyampaikan surat maklumat tentang kapal tersebut kepada
syahbandar. Syahbandar kemudian menyampaikannya kepada panglima bandar.
Panglima bandar lah yang akan memaklumkan hal ehwal kapal tersebut
kepada raja, maka adalah panglima bandar disuruhkan syahbandar seorang
mata-mata akan menemui nakhkoda kapal itu untuk merundingkan cara kapal
itu masuk ke dalam kuala. Berbagai-bagai jenis hasil pertanian
dipersembahkan kepada nakhkoda, seperti sirih, pinang, tebu, pisang,
dan nyiur muda, juga ayam. Nakhkoda akan membalasnya dengan memberikan
kain puadam pandak sehelai seorang. Nakhkoda juga akan menghadiahi
panglima kuala sehelai kain yang harganya sama nilainya dengan sepaha
emas. Apabila sudah masuk ke kuala, nakhkoda kapal hendaklah
menyerahkan senarai daftar barang dagangannya, dan anak kunci kepada
mata-mata”.
Mengenai
ini, Mahyuddin Haji Yahya sebagaimana di kutip oleh Jaelani Harun (2008
: 134) menerangkan, sepintas lalu kemungkinan penulisan Undang-undang
Pelabuhan negeri Kedah bersumber daripada Aceh. Kemungkinan tersebut
berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam Al-Tarikh Salasilah Negeri
Kedah yang menceritakan kisah Sultan Sulaiman Syah (1602-1625) pernah
pergi ke Aceh semasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Dan selepas
Sultan Sulaiman mangkat, tahtanya diambil alih oleh Puteranya Sultan
Rijaluddin Muhammad Syah (1625-1651) yakni pada masa Undang-undang
Kedah di tulis.
Nah,
hal inilah yang oleh Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (KBA) dalam satu bab
buku Kearifann Lokal di Laut Aceh yang di edit oleh M. Adli, Sulaiman
Tripa dan Murzal Hamzah (2010 : 37) dan Acehnologi (2011) menyangsikan
bahwa panglima laot telah ada pada zaman sultan Iskandar Muda. “Banyak
yang beranggapan bahwa Panglima La’ōt sudah ada di Aceh sejak 400 tahun
lalu. Namun, studi terhadap sejarah awal lembaga Panglima La’ōt belum
dilakukan secara serius, baik oleh para sarjana lokal maupun nasional.
Sehingga ketika ada upaya untuk menumbuh kembali Panglima La’ōt Aceh
sejak Juli 1999, yang tampak ke permukaan adalah lembaga ini
benar-benar lembaga adat yang sudah mengakar di tingkat masyarakat.
Namun, tidak ada upaya untuk melihat bagaimana kelahiran dan konsep
awal dari keberadaan Panglima La’ōt di tengah-tengah masyarakat Aceh,
khususnya ketika masa kejayaan kerajaan Islâm Aceh”.
Terlepas
dari pandangan-pandangan mere-historisasi di atas, yang pasti saat ini
panglima laot baik sebagai ketua adat maupun sebagai lembaga adat
telah diakui oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan turunannya melalui Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008
tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun
2008 tentang Lembaga Adat sehingga semakin kuat kedudukannya secara
legal formal. Dan kita berharap bahwa para panglima laot yang tengah
memangku ketua adat nelayan di Aceh ini tidak hanya bangga karena
kekuatan pemformalannya semata tetapi juga kuat secara konkritnya
dilapangan. Sehingga harapan penyelesaian berbagai konflik
ditengah-tengah masyarakat nelayan, peningkatan kesejahteraan mereka
dan advokasi bagi mereka yang bernasib kurang beruntung sampai-sampai
terdampar ke negara orang betul-betul dijalankan dengan penuh kecintaan
dengan usaha yang ikhlas.
Tulisan ini telah di muat oleh lembaga AcehInstitute, www. acehinstitute.org edisi 14 Maret 2012.








0 komentar:
Post a Comment