Wednesday, 14 March 2012

Re-Historisasi Panglima Laot

by
Teuku Muttaqin Mansur


Upaya damai dalam  sidang adat laot yang pernah disaksikan (alm) Pw Yusuf      
Sulaiman, Panglima Laot Aceh Utara pada awal 2009 lalu.
Bagi masyarakat Aceh, istilah Panglima Laot (laut, Indonesia)  tidak asing lagi di dengar oleh karena kuatnya kiprah yang mereka emban selama ini. Sebutan istilah panglima laot tidak hanya melekat kepada pemimpin adat nelayan namun panglima laot juga menjadi nama salah satu lembaga adat yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu-satunya daerah yang memiliki panglima laut hanyalah Provinsi Aceh. Meskipun sejarahnya mulai banyak ditulis oleh pakar hukum adat dan sejarah secara ilmiah, namun apabila kita re-historisasi ulang secara  lebih mendalam lagi, maka akan ditemukan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dan itu semakin menambah khazanah keilmuan.
 
Tulisan ini  bukan hendak menggugat kearifan lokal yang sudah berlangsung secara turun temurun ini, tetapi bermaksud menelusuri darimanakah asal muasal (historis) panglima laot dengan cara mere-historisasi (melihat kembali sejarah yang ada) sehingga panglima laot tersebut  begitu musyuhu (terkenal)  hingga  dimasukkan sebagai salah satu lembaga yang diakui secara International sejak tahun 2008, yakni lembaga World Fisher Forum People (WFFP), Forum masyarakat perikanan dunia. 
Kiprah Panglima Laot
Sebenarnya kiprah panglima laot tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa adat semata, namun dapat berperan lebih besar  lagi terutama dalam memperjuangkan kesejahteraan nelayan. Selama ini nelayan cenderung dikelompokkan sebagai masyarakat  golongan miskin karena mereka adalah hanya pekerja pada toke-toke boat namun pada suatu saat nanti apabila kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan maka tidak mustahil akan menjadi  toke/pemilik boat ikan yang dapat  mempekerjakan nelayan lainnya.
Kiprah lain panglima laot yang tidak kalah penting adalah seperti diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat yaitu membela hak-hak nelayan yang tidak sengaja melewati batas negara dalam mencari ikan di laut. Baru-baru ini kasus pelanggaran batas dialami oleh 3 nelayan Aceh di perariran laut andaman. Mereka ditangkap oleh pihak keamanan negara India karena dianggap sebagai pelanggar batas (trans border fishermen) wilayah laut. Berkat advokasi panglima laot juga yang dilakukan secara intens, kini mereka telah dibebaskan dan kembali ke keluarga mereka di Aceh.
Di sisi lain, meski  ada Qanun yang  mengamanahkan demikian namun dalam pelaksanaannya apabila panglima laot tidak pro aktif melakukan pembelaan  dalam bidang ini dengan pihak-pihak terkait maka dikhawatirkan akan banyak nelayan Aceh yang tidak tahu  akan lebih banyak lagi  dipenjara di negara orang.  Akibatnya keluarga yang ditinggal akan bertambah sulit ekonominya dan lebih parah lagi apabila ada  pemilik boat tidak mempunyai kehendak membantu nafkah keluarga mereka.


Re-Historisasi Panglima Laot
Di sadari maupun tidak,  akibat banyak kiprah panglima laot terutama setelah tsunami, telah  banyak  peneliti tertarik  mengkaji  lebih dalam  mengenai siapa sebenarnya panglima laot tersebut. Sehingga tidak dapat dielakkan bahwa keberadaan Panglima laot di Aceh mau tidak mau mulai masuk ke ranah perbincangan ilmiah dan kajian-kajian yang sebelumnya dapat di re-historisasi oleh temuan-temuan baru.
Pertanyaan mendasar yang sering terlontar ialah siapa sebetulnya panglima laot dan betulkah secara historis telah wujud sejak zaman sultan Iskandar Muda (1607 - 1636) ?

Adalah Muhammad Adli Abdullah, mantan sekretaris panglima laot Aceh periode 2005 - 2010 dalam workshop pada tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Internatonal Collective Support of Fish Workers (ICSF) dengan tajuk Customary Institutions in Indonesia : do they have a role in Fisheries and Coastal Area Management ? di Lombok, Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa ketika tahun 1292 M, Marcopolo, penjelajah dunia sempat singgah di Aceh. Beliau saat itu di sambut oleh panglima laot. Begitupun dengan Ibnu Batuthah dalam singgahannya pada tahun 1345 M. Bahkan saat itu menurut Adli,  dalam kanun Syara’ kerajaan Aceh, panglima laot telah pula di sebut bersama dengan panglima meugou dan panglima utuen sebagai orang-orang terpenting dalam struktur kerajaannya.
Keterangan Adli ini juga diyakini oleh John Kurien, Advisor UN FAO Bidang Perikanan dalam bukunya Voice of Panglima laot : Analysis of an Opinion Survey and Its Implications for Co-Management Interventions  (2008 : 2).  John menyebutkan bahwa panglima laot sudah ada sejak 400 tahun yang lalu yaitu pada masa pemerintahan Aceh di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Bahkan  tulisan-tulisan saya (tesis Magister Ilmu Hukum, 2008) sebelumnya juga mengatakan hal yang sama dengan merujuk pada pandangan Adli dkk dalam bukunya Selama Kearifan adalah Kekayaan (2006 : 31).
Melihat darimana asal muasal sang abu nelayan ini,  rujukan-rujukan tersebut mengarah kepada pendapat bahwa sultan Iskandar Mudalah yang memberikan tugas pertama bagi panglima laot yakni memobilisasi peperangan dan memungut cukai di pelabuhan (Adli, 2006 : 7).  Sehingga simpulan awal menunjukkan bahwa panglima laot sudah ada sejak zaman sultan. Namun pertanyaan lanjutan, apakah benar tugas panglima laot pada saat itu untuk memobilisasi peperangan dan memungut cukai di pelabuhan?
Menjawab pertanyaan tersebut para penulis mulai terbelah menjadi dua kubu. Pertama, apabila  mengikuti aliran Adli Abdullah dan orang sepaham dengannya, maka jamaah mereka sepakat tanpa khilafiah bahwa dua tugas di atas memang menjadi tugas panglima laot yang diberikan oleh sultan.  Kedua,  manakala kita membaca pandangan-pandangan  penulis lainnya, seperti penulis sejarah kerajaan-kerajaan  dari negeri Jiran Malaysia sebut saja  Jaelani Harun dan Mariyam Salim.  Catatan-catatan mereka tidak ada yang mengarah pada sosok panglima laot baik sebagai orang maupun sebagai lembaga wujud pada masa kerajaan Aceh. Bahkan kedua mereka dalam kupasan dengan menyadur kepada manuskrip-manuskrip kerajaan tempo dulu sama sekali tidak pernah menyinggung mengenai keberadaan panglima laot ini.
Bagaimanapun, menurut mereka peran memungut cukai terlihat jelas diperankan oleh panglima bandar, penghulu kawal, panglima kuala, syahbandar yang mengurusi pelabuhan dan kapal-kapal dagang yang keluar masuk pelabuhan.
Jaelani (2008 : 136) mencatat, adat Aceh tidak mencatatkan peranan penting syahbandar pada masa itu, Jawatan “Syahbandar Saiful Muluk” disebutkan beberapa kali dalam Undang-undang Pelabuhan Aceh namun ketua pelabuhan sebenarnya di bawah pengawasan panglima bandar yang dipegang oleh Orang Kaya Seri Maharaja Lela.
Dalam kontek ini kewujudan jawatan panglima bandar di Kedah, Malaysia mungkin ada kaitannya dengan sistem pelabuhan di Aceh masa itu. Malahan  dalam undang-undang Melaka, Undang-undang Laut Melaka, Undang-undang Pahang, Undang-undang Perak dan Undang-undang Johor, jawatan panglima bandar tidak pernah di catat sama sekali. Sedangkan penyebutan  orang kedua setelah panglima bandar di Pelabuhan di sebut dengan  penghulu kawal,  atau sama dengan panglima kuala dalam Undang-undang Kedah.
Undang-undang kerajaan Kedah masa itu mengenal tiga tingkatan jawatan yang mengurusi laut atau kapal-kapal yang singgah ke pelabuhan, yaitu panglima bandar, Syahbandar, panglima kuala. Berdasarkan  urutan tersebut, dapat diketahui bahwa yang jawatan tertinggi di bidang kepelabuhanan adalah berada  di bawah kuasa  panglima bandar, di level kedua di jabat oleh Syahbandar dan yang terakhir yakni panglima kuala.
Sementara Mariyam Salim (2005 : xi-xii) menguraikan bahwa salah satu yang paling penting yang di tulis dalam manuskrip Undang-undang Pelabuhan Kedah yang di buat pada tahun 1060 H/1650 M zamannya Pemerintahan Sultan Rijaluddin Muhammad Syah yaitu “apabila sebuah kapal dagang sampai di kuala, meriam hendaklah dipasang sebagai tanda kedatangan kapal. Panglima kuala akan memeriksa kapal tersebut dan bertanyakan maklumat tentang asal kapal, nakhkodanya dan barang muatannya. Panglima kuala akan menyampaikan surat maklumat tentang kapal tersebut kepada syahbandar. Syahbandar kemudian menyampaikannya kepada panglima bandar. Panglima bandar lah yang akan memaklumkan hal ehwal kapal tersebut kepada raja, maka adalah panglima bandar disuruhkan syahbandar seorang mata-mata akan menemui nakhkoda kapal itu untuk merundingkan cara kapal itu masuk ke dalam kuala. Berbagai-bagai jenis hasil pertanian dipersembahkan kepada nakhkoda, seperti sirih, pinang, tebu, pisang, dan nyiur muda, juga ayam.  Nakhkoda akan membalasnya dengan memberikan kain puadam pandak sehelai seorang. Nakhkoda juga akan menghadiahi panglima kuala sehelai kain yang harganya sama nilainya dengan sepaha emas. Apabila sudah masuk ke kuala, nakhkoda kapal hendaklah menyerahkan senarai daftar barang dagangannya, dan anak kunci kepada mata-mata”.
Mengenai ini, Mahyuddin Haji Yahya sebagaimana di kutip oleh Jaelani Harun (2008 : 134) menerangkan, sepintas lalu kemungkinan penulisan Undang-undang Pelabuhan negeri Kedah bersumber daripada Aceh. Kemungkinan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam Al-Tarikh Salasilah Negeri Kedah yang menceritakan kisah Sultan Sulaiman Syah (1602-1625) pernah pergi ke Aceh semasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Dan selepas Sultan Sulaiman mangkat, tahtanya diambil alih oleh Puteranya Sultan Rijaluddin Muhammad Syah (1625-1651) yakni  pada masa Undang-undang Kedah di tulis.
Nah, hal inilah yang oleh Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (KBA) dalam satu bab buku Kearifann Lokal di Laut Aceh yang di edit oleh M. Adli, Sulaiman Tripa dan Murzal Hamzah (2010 : 37) dan Acehnologi (2011)  menyangsikan bahwa panglima laot telah ada pada zaman sultan Iskandar Muda. “Banyak yang beranggapan bahwa Panglima La’ōt sudah ada di Aceh sejak 400 tahun lalu. Namun, studi terhadap sejarah awal lembaga Panglima La’ōt belum dilakukan secara serius, baik oleh para sarjana lokal maupun nasional. Sehingga ketika ada upaya untuk menumbuh kembali Panglima La’ōt Aceh sejak Juli 1999, yang tampak ke permukaan adalah lembaga ini benar-benar lembaga adat yang sudah mengakar di tingkat masyarakat. Namun, tidak ada upaya untuk melihat bagaimana kelahiran dan konsep awal dari keberadaan Panglima La’ōt di tengah-tengah masyarakat Aceh, khususnya ketika masa kejayaan kerajaan Islâm Aceh”.
Konklusi
Terlepas dari  pandangan-pandangan mere-historisasi di atas, yang pasti saat ini panglima laot  baik sebagai ketua adat maupun sebagai lembaga adat telah diakui oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan turunannya melalui Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat sehingga semakin kuat kedudukannya secara legal formal. Dan kita berharap bahwa para panglima laot yang tengah memangku ketua adat nelayan di Aceh ini tidak  hanya bangga karena kekuatan pemformalannya semata tetapi juga kuat secara konkritnya dilapangan. Sehingga harapan penyelesaian berbagai konflik ditengah-tengah masyarakat nelayan, peningkatan kesejahteraan mereka dan advokasi bagi mereka yang bernasib kurang beruntung sampai-sampai terdampar ke negara orang betul-betul dijalankan dengan penuh kecintaan dengan usaha yang ikhlas.
Tulisan ini telah di muat oleh lembaga AcehInstitute, www. acehinstitute.org edisi 14 Maret 2012.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Mengenang 15 Tahun Tsunami; Wajah Ayah Selalu Membayang

Oleh:   Teuku Muttaqin Mansur (Anak salah seorang korban tsunami 26 Desember 2004) Ayah saya, Teuku Haji Mansur bin Muda Gade, l...