By
Teuku Muttaqin Mansur
FENOMENA terkini
terkait perilaku mesum di Aceh sungguh mencengangkan. Banyak orang
mengatakan han ek tapike (tidak habis pikir) mengapa hal tersebut tumbuh
subur di negeri syariat. Padahal dulu ketika Aceh masih dalam konflik,
masyarakat meminta agar Aceh diberlakukan Syariat Islam. Ketika
keberadaan syariat semakin kuat dengan regulasi-regulasi formal malah
perilaku pelanggaran syariat (mesum) tersebut seperti tak dapat
dibendung? Hukum cambuk lumpuh tak bergeming. Ada yang mengatakan bahwa
faktor itu dipengaruhi oleh kuatnya pengaruh penyelesaian melalui
peradilan adat?
Berbicara Aceh, tidak dapat dilepaskan dari empat
keistimewaan utama yang dimilikinya, dan ini merupakan perjuangan
panjang Aceh dalam ke-Indonesian, yaitu: keistimewaan bidang agama,
bidang kehidupan adat, bidang pendidikan, dan ditambah satu lagi dengan
keistimewaan peran ulama. Keempat keistimewaan ini masih menjadi
tuntutan utama dan kini melekat erat sebagai cerminan dari kehidupan
masyarakat Aceh.
Ruh syariat Islam
Oleh sebab itu, tidak salah apabila pemerintah meletakkan ruh syariat Islam dalam membina seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, terutama dalam wujud regulasi sebagai tata aturan positif dalam kehidupan masyarakat Aceh. Dan hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh regulasi Papua yang diletakkan berdasarkan kepada hukum adat.
Dalam implementasi
qanun-qanun Aceh pun, ruh syariat selalu melekat. Berdasarkan Qanun
No.5/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun Aceh disebutkan, yang
menjadi satu hal wajib yang harus dimuat sebagai landasan untuk
melahirkan sebuah Qanun di Aceh ialah adanya landasan Islami. Sementara
daerah-daerah lain hanya mengacu kepada 3 landasan saja, yakni, landasan
filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.
Dalam Pasal
3 Qanun 5/2011 juga disebutkan, satu materi muatan qanun mengandung
asas Dinul Islam. Jadi, berbicara Aceh tidak lain ialah berbicara Islam
(Syariat Islam) dan jawaban konkret sebagai salah satu contoh ialah
lahirnya Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), dan kini
sebetulnya sedang diupayakan dibentuk secara terintegrasi dalam suatu
Qanun Jinayah. Sayangnya Qanun Jinayah hingga sekarang belum disahkan.
Walaupun
demikian, qanun mesum yang telah diundangkan dengan segala perangkatnya
Wilayatul Hisbah (WH) dan Mahkamah Syar’iyyah (MS) sejak 11 tahun lalu
tetap dapat dilaksanakan. Namun, belakangan ini (setidaknya dalam 2
tahun terakhir ini) qanun tersebut seperti mati suri. Tidak pernah lagi
kita dengar ada hukuman cambuk di halaman masjid pada hari Jumat,
seperti sebelumnya.
Demikian pula kita lihat, tidak ada lagi
pelaku mesum yang disidangkan di Mahkamah Syari’iyyah seperti awal qanun
ini menggema. Yang jadi pertanyaan adalah apakah ini menandakan tidak
ada lagi perbuatan mesum di Aceh? Atau adakah sudah terjadi pergeseran
penyelesaian kasus, dari penyelesaian melalui Mahkamah Syar’iyyah kepada
penyelesaian Mahkamah Adat (MA) atau Peradilan Adat?
Fenomena seks bebas
Pada akhir Maret 2013 lalu, Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Jamal pernah mengungkapkan bahwa di kota Banda Aceh ada fenomena free sex (seks bebas) yang dilakukan oleh anak usia sekolah. Fenomena ini tentu lebih dari sekadar mesum. Kemudian, ada juga terdengar kabar seorang ajudan (mantan ajudan) Walikota Banda Aceh ditangkap WH karena di duga telah melakukan perbuatan mesum, namun kemudian berakhir setelah diminta dilepaskan oleh kepala WH sendiri saat itu.
Kasus yang
disebutkan terakhir itu berujung pada pencopotan komandan WH. Tetapi
nasib pelaku tidak lagi terdengar, sepertinya tenggelam tidak ada lagi
yang mengusik. Tentu ini hanya sebagai contoh karena di sebalik itu,
baik yang mengemuka ke publik ataupun terselubung dalam kerahasiaan
pribadi-pribadi setiap orang ataupun kerahasian tempat-tempat penyedia
mesum adalah suatu kenyataan bahwa kasus mesum atau peluang terjadinya
mesun semakin merajalela di bumi Serambi Mekkah. Pertanyaanya, apakah
ini wujud daerah modern yang diharapkan?
Apabila kasus-kasus ini
dipahami sebagai salah satu wujud evolusi manusia kearah kemoderenan,
dalam hal ini ialah orang Aceh. Maka tidak salah apabila Mac Iver dalam
bukunya Society, An Introduction mengatakan bahwa di Amerika sekalipun,
kehidupan modern yang terjadi sejak abad ke-18 lalu, cenderung kepada
perilaku seks bebas (free sex), yang disebabkan beberapa faktor seperti
karena himpitan ekonomi, kurang skill dan pengaruh perkotaan yang
semakin glamour. Adakah orang Aceh yang lahir di tanah syariat, sudah
mulai menghayal kepada kehidupan seperti di Amerika itu?
Satu
penelitian terkait dengan mesum di kota Lhokseumawe yang dilakukan
Abdullah, seorang dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Lhokseumawe menyebutkan, satu akibat berkurangnya penyelesaian kasus
mesum melalui WH dan Mahkamah Syar’iyyah, khusus di Kota Lhoseumawe
ialah karena penyelesaian kasus mesum telah bergeser. Kasus mesum saat
ini lebih mengutamakan penyelesaian secara adat ketimbang kepada jalur
WH dan Mahkamah Syar’iyyah.
Hasil penelitian itu telah dipaparkan
dalam Aceh Development International Conference (ADIC) yang berlangsung
pada 27 Maret 2013 di Kuala Lumpur. Apa yang disimpulkan Abdullah,
barangkali ada benarnya. Sebab, sejak Majelis Adat Aceh (MAA) gencar
melakukan sosialisasi penyelesaian kasus masyarakat melalui adat dalam
beberapa tahun terakhir, maka kasus-kasus yang masuk dalam kategori 18
kasus adat sesuai dengan amanah Qanun 9/2008, bisa diselesaikan melalui
mahkamah adat di gampong ataupun mukim.
Kasus-kasus adat
sebagaimana dimaksudkan Qanun 9/2008 itu adalah: Perselisihan dalam
rumah tangga; Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
Perselisihan antar warga; Khalwat/mesum; Perselisihan tentang hak milik;
Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); Perselisihan harta
sehareukat; Pencurian ringan; Pencurian ternak peliharaan; Pelanggaran
adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; Persengketaan di laut;
Persengketaan di pasar; Penganiayaan ringan; Pembakaran hutan (dalam
skala kecil yang merugikan komunitas adat); Pelecehan, fitnah, hasut,
dan pencemaran nama baik; Pencemaran lingkungan (skala ringan); Ancam
mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan perselisihan-perselisihan
lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Kasus khalwat (mesum)
Hanya saja terkait kewenangan mahkamah adat dalam menyelesaiakan kasus mesum perlu dipikirkan ulang apakah pantas diselesaikan melalui mahkamah adat atau tidak? Kalau misalnya memang sudah patut diselesaikan oleh mahkamah adat, maka ukuran mesum yang bagaimana yang boleh? Sebab apabila tidak jelas ukurannya, maka mahkamah adat akan menganggap seluruh kasus mesum (meskipun sudah masuk berat/perzinaan) tetap akan diselesaikan melalui mahkamah adat. Dapat kita bayangkan seperti apa Aceh ke depan, jika mesum ketegori berat/zina hanya dihukum dengan cara dinikahkan atau dikenakan denda adat berupa besih lante (denda dengan membayar sejumlah uang sebagai isyarat membersihkan kampung) di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya, atau hanya dengan denda seekor kambing untuk wilayah Aceh daratan.
Demi mengembalikan ruh syariat Islam yang kian memudar
akhir-akhir ini di Aceh, saya menyarankan agar khusus kasus mesum yang
selama ini diselesaikan melalui Mahkamah Adat agar dapat dikembalikan
penyelesaiannya sesuai dengan Qanun No.14/2003 tentang Khalwat (Mesum)
atau dengan qanun perubahan nantinya. Karena hal tersebut sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat Islam, dasar perundang-undangan dan lebih
penting lagi ialah dasar pembentukan Aceh yang berlandaskan Islam yang
selalu dibangga-banggakan selama ini. Jadi, sebaiknya, penyelesaian
kasus mesum tetap melalui Mahkamah Syar’iyyah tidak melalui mahkamah
adat (peradilan adat).
* Teuku Muttaqin Mansur,
Mahasiswa Program PhD Bidang Mahkamah Adat pada Fakulti Undang-Undang,
Universiti Kebangsaan Malaysia. Email: t_muttaqien@yahoo.com








0 komentar:
Post a Comment